Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Berikut Syarat dan Cara Membuat SKCK Untuk Melamar Kerja

Alwi Al Affan • Rabu, 14 Mei 2025 | 19:45 WIB
Loket pembuatan SKCK di Polres Salatiga
Loket pembuatan SKCK di Polres Salatiga

RADARSEMARANG.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.

SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan bagi yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Syarat Bikin SKCK 2025

  1. Surat Pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah
  5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
    Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif

Cara Bikin SKCK Offline 2025

  1. Pastikan Anda datang ke polsek/polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
  2. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
    Bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
  3. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan polres setempat).
    Kalau mengurus SKCK di polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
  4. Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.
    Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Cara Buat SKCK Online 2025

  1. Unduh Super Apps Presisi di PlayStore atau AppStore
  2. Daftar akun Super Apps Presisi
  3. Masukkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki saat membuat akun
  4. Pilih menu "SKCK" pada halaman beranda
  5. Pilih menu "Ajukan SKCK"
  6. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
  7. Klik "Mulai"
  8. Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  9. Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
  10. Pilih "bayar"
  11. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  12. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
  13. Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
  14. Masyarakat membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
  15. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.
Editor : Baskoro Septiadi
#SKCK #syarat dan cara membuat #surat keterangan catatan kepolisian