RADARSEMARANG.ID – Sempat dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Jateng dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
Ternyata Perumahan Ungasaran Asri Regency atau Punsae yang ada di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Ditemukan sejumlah pelanggaran,
Baca Juga: Apakah WhatsApp Bisa Disadap? Begini Cirinya Jika WA Disadap
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Pol Dr. Azis Andriansyah, menyebutkan pihaknya sudah meminta keterangan dari puluhan warga dan pihak pengembang perumahan subsidi itu.
Azis menegaskan bahwa pemeriksaan mengacu pada UU Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Perlindungan Konsumen. Perumahan ada kriteria dan spesifikasi yang harus dipenuhi.
“Ditemukan beberapa pelanggaran hukum dan adanya potensi tindak pidana,” katanya.
Salah satu bentuk pelanggaran perumahan tersebut yakni kondisi lokasi perumahan berada di dataran tinggi dengan Tingkat kemiringan yang curam serta sisi tebing kondisinya longsor.
Baca Juga: Libur Panjang Hingga Empat Hari, Ini Dia Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2025
“Meski perumahan telah dilengkapi infrastruktur jalan lingkungan (beton) namun kemiringan jalan yang cukup curam. Memiliki potensi risiko longsor, bahkan ada beberapa unit rumah berada di tebing titik longsor,” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, sebanyak 66 penghuni rumah yang sudah lunas membayar pada tahun 2017-2018 ini tidak dilaporkan kepada bank penyalur seperti bank BTN. Sehingga warga tidak memperoleh sertifikat dari rumah yang sudah dibeli tersebut.
Baca Juga: Tanggal Berapa Hari Raya Idul Adha 2025? Berikut Ini Penjelasannya
Atas beberapa temuan dan keluhan masyarakat tersebut pihaknya telah menyerahkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk segera ditindaklanjuti dengan proses hukum.
Fakta lain pun menguak, jika sertifikat rumah subsidi Punsae yang ada di ungaran ternyata digadaikan oleh pihak pengembang.
Ketua RW 20, yang tinggal di perum subsidi Punsae, Julianto menyebut 65 sertifikat warga yang sudah lunas itu dikabarkan ditahan oleh pihak bank BTN karena dijadikan agunan oleh pihak pengembang.
Baca Juga: Begini Awal Mula Finalis Indonesia Idol Mesa Hira Dituding 'Anak Titipan'
“Sertifikat milik warga yang sudah lunas pembayarannya itu diagunkan ke bank BTN oleh dua pengembang perumahan,” katanya.
Sementara itu Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan BN yakni mantan direktur dari PT ACK sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penjualan rumah subsidi yang ada di Perumahan Punsae, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Tersangka BN sendiri merupakan pengembang proyek perumahan Punsae pada periode 2018 hingga 2020.
Penetapan tersangka sendiri setelah adanya temuan mengenai sejumlah pelanggaran yang ada di perumahan tersebut.
“Rumah subsidi tersebut dijual secara komersial, bukan melalui skema resmi seperti melalui bank pemerintah,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman.
Sebenarnya, mengenai skema itu sendiri, seharusnya memberikan kemudahan seperti uang muka renda dan cicilan ringan selama 15 sampai 20 tahun. Namun , warga justru diminta untuk membayar secara tunai.
Penyidik menduga uang pembelian rumah tidak masuk ke rekening bank penyalur seperti BTN. Akibatnya, sertifikat rumah belum juga puluhan warga terima meski pembayaran sudah lunas sejak 5–6 tahun lalu.
Atas tindakan tersebut, BN dijerat pasal perlindungan konsumen serta pasal 372 dan 378 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi