Bolos 10 Tahun, PNS di Prabumulih Masih Terima Gaji, Kok Bisa?
Sulistiono• Selasa, 6 Mei 2025 | 16:31 WIB
Ilustrasi PNS. (Jawa Pos Radar Mojokerto)
RADARSEMARANG.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, menemukan sebuah fakta yang sangat mengejutkan, saat melakukan sidak kehadiran PNS di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kelurahan.
Dalam Inspeksi mendadak (Sidak) itu, BKPSDM menemukan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja alias tidak pernah masuk kerja selama bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji utuh.
Dari temuan BKPSDM Kabupaten Prabumulih di temukan sedikitnya ada 6 PNS yang tidak masuk kerja selama 2 tahun, malah salah satu di antaranya sudah lebih dari 10 tahun tidak masuk kerja, namun tidak pernah ada tindakan atau sanksi,bahkan masih menerima gaji.
Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena mereka selama ini digaji dari uang rakyat, namun tidak pernah bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang seharusnya mereka layani.
Uang negara terbuang percuma untuk menggaji mereka.
Sementara di satu sisi, ribuan bahkan jutaan orang berlomba-lomba bersaing untuk bisa bekerja sebagai PNS yang bagi sebagian orang adalah profesi yang membanggakan, namun di sisi lain ada yang sudah berstatus sebagai PNS namun tidak bersyukur,dengan tidak menjalankan tugasnya.
Menanggapi temuan BKPSDM Prabumulih itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mencurigai adanya kelalaian dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) setempat yang bertanggung jawab atas data kepegawaian di instansi tersebut.
"Nah itu mesti dicek ketika dia mengajukan anggarannya, kan pasti ada nama dan sebagainya. Nah ini mungkin mereka tetap memasukkan nama orang-orang yang tidak masuk itu untuk menerima gaji," ungkap Rini Widyantini di Jakarta, Selasa (6/5).
Menpan RB itu mengingatkan pentingnya pengecekan terhadap PPK yang bersangkutan.
"Ini memang nanti si PPK-nya harus dilakukan pengecekan. Tadi saya sudah minta Kepala BKN untuk melakukan pengecekan," ingatnya.
Ketika di singgung tentang sanksi terhadap PNS yang bolos tersebut, Menpan RB menyatakan akan meminta mereka untuk mengembalikan gaji yang sudah di terima dan akan menjatuhkan sanksi pemecatan.
"Sanksinya, orang tersebut harus mengembalikan. Dia juga bisa diberhentikan karena sudah tidak masuk. Itu kan sudah pelanggaran berat kategorinya, bisa diberhentikan. Bahkan satu bulan berturut-turut tidak masuk saja sudah kena sanksi berat," tegasnya.
Tak hanya PNS yang bolos bertahun-tahun yang akan di kenai sanksi, menurut Rini , Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bertanggung jawab juga akan mendapatkan sanksi.
"Semuanya kena sanksi karena itu pembiaran kan," kata Rini.
Dengan demikian, setiap pihak yang terlibat dalam pembiaran absensi pegawai akan menghadapi konsekuensi yang sama.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan disiplin dan integritas dalam pelayanan publik, serta memberikan efek jera bagi pegawai yang tidak menjalankan kewajibannya.
Sementara untuk mencegah hal serupa terulang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) itu akan meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan investigasi terkait kemungkinan pelanggaran serupa di lembaga-lembaga lainnya.
"Nanti saya sudah koordinasi dengan Kepala BKN untuk juga melakukan penelusuran, untuk penyesuaian data antara yang data di instansinya dengan di data di BKN," tandas Rini.
Permintaan tersebut menunjukkan keseriusan Menteri dalam memastikan integritas dan akurasi data kepegawaian di seluruh instansi.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan dapat ditemukan dan ditangani pelanggaran yang mungkin terjadi, sehingga sistem kepegawaian dapat berjalan lebih transparan dan efisien.
Penelusuran yang dilakukan oleh BKN akan membantu dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan profesional di sektor publik.(sls/bas)