Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Wacana Pemekaran Provinsi Jawa Tengah Kembali Mencuat, Begini Kata Pemprov Jateng

Khafifah Arini Putri • Kamis, 17 April 2025 | 01:34 WIB
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko.

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Wacana pemekaran Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali mencuat. Wacana ini bersumber dari berbagai kajian. 

Sebelumnya pemekaran Provinsi Jawa Tengah ini telah diusulkan oleh Senator DPD RI Abdul Kholik dalam diskusi di Brebes beberapa waktu lalu.

Pihaknya terus mendorong pemekaran Provinsi Jateng dengan memberikan kajian berbasis data. Abdul Kholik bahkan juga telah bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, seperti Undip, UNS, Unsoed, dan lainnya. 

 Baca Juga: Jawa Tengah Bakal Dibagi Menjadi Dua Provinsi? Begini Perencanaan Daftar Wilayah yang Akan Dipisah

Pada forum itu Kholik mengusulkan pembagian Jawa Tengah menjadi tiga hingga empat provinsi. Diantaranya Provinsi Banyumasan, Provinsi Muria Raya atau Jawa Utara, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, Provinsi Jawa Tengah itu sendiri. 

Menanggapi hal itu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko menyampaikan Pemprov Jateng hingga saat ini belum ada rencana ataupun urgensi untuk membahas pemekaran wilayah.

"Kita tidak sedang berpikir penambahan provinsi tidak sedang pikir seperti itu," jelas Jarwanto di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (16/4). 

 Baca Juga: 16 Ribu Rumah Subsidi Bakal Dibangun di Jateng Tahun 2025, Berikut Syarat dan Harganya

Pihaknya menyebut wacana pemekaran wilayah Jateng yang mencuat di kalangan akademisi ini biarlah menjadi kajian ilmiah.

Sebab dari pemerintah pusat pun belum ada mandat untuk membahas tentang pembagian wilayah Jawa Tengah. 

"Tidak ada kepentingannya. Maksudnya tidak ada urgensi yang sedang kita pikirkan itu. Kedua juga tidak ada perintah nasional untuk memikirkan itu (pemekaran). Sehingga kalau itu menjadi kajian-kajian ilmiah akademisi ya kita hormati dan itu bagus," bebernya. 

Diketahui Provinsi Banyumasan ini meliputi wilayah Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tegal, Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen..

Kemudian Provinsi Muria Raya terbagi dalam wilayah Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora. 

Sedangkan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta meliputi wilayah Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri

 Baca Juga: Pemekaran Kota Semarang Apakah Bisa Dilakukan? Simak Ini Sejumlah Syaratnya

Sementara Provinsi Jawa Tengah itu sendiri merupakan Kabupaten Batang, Kabupaten Demak, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kendal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, dan Kota Semarang. (kap/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#jateng #Banyumasan #daerah istimewa #Pemekaran #Provinsi #JAWA TENGAH #surakarta