RADARSEMARANG.ID – Kembali, Pemerintah melakukan perubahan dan perbaikan untuk pemuktahiran data bagi para penerima manfaat bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP.
Per April 2025, para penerima manfaat PIP ini baik siswa maupun orang tua/wali diwajibkan untuk memantau bantuan PIP di pip.kemendikdasmen.go.id untuk mengecek status penerimaan bantuan pendidikan.
Tentu, portal yang baru ini mengganti website lama yakni pip.kemdikbud.go.id dan pip.dikdasmen.go.id yang sebelumnya digunakan masyarakat untuk memantau pencairan bantuan.
"Kami pindah alamat. https://pip.kemendikdasmen.go.id/," tulis pengumuman di situs pip.kemdikbud.go.id
Dengan adanya perubahan ini bisa sejalan dengan penyesuaian nomenklatur Kementerian dan melanjutkan untuk pelaksanaan program PIP di tahun 2025 ini.
Sebagai mana diketahui, jika Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat bersekolah tanpa terkendala biaya.
Besaran Perolehan Dana Bantuan PIP 2025
SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
SMA/sederajat: Rp 1.800.000 per tahun
Sementara untuk siswa baru dan kelas akhir, besaran dana yang diterima lebih kecil:
SD/SDLB/Paket A: Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket B: Rp 375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 900.000
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk mengecek apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima PIP, berikut langkah yang bisa dilakukan:
Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kunjungi situs https://pip.kemendikdasmen.go.id
Pilih menu “Cari Penerima PIP”
Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia
Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Sistem akan menampilkan status penerimaan dan pencairan dana jika data cocok.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi