Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

22 Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia Laporkan Deforestasi Papua ke Uni Eropa

Aby Genta Putra Prasetya • Selasa, 8 April 2025 | 19:32 WIB
Potret Deforestasi yang Terjadi di Pulau Papua
Potret Deforestasi yang Terjadi di Pulau Papua

RADARSEMARANG.ID - Sejumlah 22 organisasi masyarakat sipil di Indonesia telah melaporkan krisis deforestasi atau penggundulan hutan yang terjadi di Papua kepada Uni Eropa.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan regulasi EUDR /skema benchmarking regulasi bebas deforestasi Eropa agar segera mempertimbangkan krisis deforestasi serta ancaman terhadap masyarakat adat.

EUDR ini merupakan istilah dari regulasi Uni Eropa yang berkaitan dengan keberlangsungan lingkungan hidup, di dalamnya mengatur tentang regulasi ekonomi dan lingkungan dengan berbagai negara produsen.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara produsen bahan baku mentah yang juga diekspor masuk ke pasar Eropa.

Dengan regulasi EUDR, negara komoditas kebun akan dinilai berdasar tingkat deforestasinya sebelum diizinkan ekspor ke negara-negara di Eropa.

Menurut Pasal 29 EUDR menyatakan dan mengharuskan bahwa Komisi Eropa harus memperhitungkan keberadaan UU yang melindungi HAM, hak masyarakat adat, transparansi dan korupsi, serta berbagai data lain yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan EUDR.

Semakin parah tingkat deforestasi di suatu negara, maka akan semakin sulitnya untuk komoditas yang dijual masuk ke pasaran Eropa.

Regulasi benchmarking ini dinilai dari penilaian resiko tinggi, standar dan rendahnya deforestasi yang terjadi di suatu negara.

Menurut organisasi Satya Bumi, salah satu organisasi masyarakat yang bergerak di kampanye lingkungan hidup menyatakan bahwa ada sekitar 2 Juta hektar hutan hujan di Papua yang terancam dibabat.

Dan kurang lebih sekitar 50 ribu penduduk adat asli yang terancam diusir dari tempat tinggalnya.

Hutan ini juga lah yang menjadi tempat hidup bagi masyarakat adat Malind dan Yei di Manokwari.

Andi Muttaqien selaku Direktur Eksekutif Satya Bumi menyatakan bahwa organisasi tersebut telah mendesak Komisi Eropa agar Pasal 29(4)(d) EUDR diterapkan.

Baca Juga: Indonesia Kehilangan Berjuta Hektar Hutan, Memperbesar Potensi Konflik Manusia dengan Binatang Liar

Serta diaplikasikan secara konsisten dan ketat di seluruh wilayah negara di dunia, termasuk di wilayah Papua Barat untuk mencegah deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Source: Satya Bumi, Sucofindo

Editor : Baskoro Septiadi
#Uni Eropa #Masyarakat Sipil Laporkan Deforestasi Papua #Laporkan ke Uni Eropa #Organisasi Sipil Laporkan Deforestasi Papua #Deforestasi Papua #Organisasi Masyarakat Sipil