RADARSEMARANG.ID – Secara resmi, Kemendikdasmen menggunakan system baru yakni sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025.
Dalam kebijakan ini, berlaku bagi siswa untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Sebelumnya, Kemendikdasmen menggunakan system Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB dan kini berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Dalam system ini peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat, tak hanya itu saja, di dalam SPMB sendiri juga mengakomodir kelompok Masyarakat yang kurang mampu.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemendikdasmen menyebutkan jika SPMB ini memiliki beberapa point penting seperti sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan dan penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Berikut ini daftar penerimaan untuk peserta didik baru :
Pertama Domisili, bagi para peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah satuan pendidikan maka akan terdaftar
Kedua Afirmasi, ini dikhususkan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.
Ketiga Prestasi, di jalur pendaftaran ini bagi peserta didik baru bisa mendaftar ke satuan pendidik dengan menggunakan jalur prestasi
Keempat Mutasi, jika pekerjaan orang tua maupun anak guru pindah domisili, maka peserta didik mendaftarkan diri menjadi peserta didik mutase.
Sementara itu berkaitan dengan kuota sebagai berikut ;
Kuota Penerimaan Murid Baru 2025
Berikut ini rincian kuota jalur penerimaan murid baru 2025 untuk SD, SMP, dan SMA
1. SD
Domisili: minimal 70%
Afirmasi: minimal 15%
Prestasi: tidak ada
Mutasi: minimal 5%
2. SMP
Domisili: minimal 40%
Afirmasi: minimal 20%
Prestasi: minimal 25%
Mutasi: minimal 5%
3. SMA
Domisili: minimal 30%
Afirmasi: minimal 30%
Prestasi: minimal 30%
Mutasi: minimal 5%
*catatan: persentase kuota harus memenuhi 100%
Baca Juga: Menpan RB dan DPR RI Sepakat Menunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ini Alasannya
Namun, saat ini banyak para orang tua calon siswa TK, SD, SMP, dan SMA juga mempertanyakan, terkait batas umur ketika mendaftar di SPMB 2025.
Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, calon siswa usia kurang dari 7 tahun bisa mendaftar SD pada SPMB 2025 dan paling rendah diusia 6 tahun.
Yakni tepatnya, pada 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD. Lebih lanjut, calon murid berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bisa mendaftar SD.
"Usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Kecerdasan dan bakat istimewa ini ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional," kata Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.
Dibawah ini merupakan batas umur untuk mendaftarkan peserta didik di SPMB 2025 ;
1. Batas Umur Masuk TK
• Batas umur masuk TK A: Minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
• Batas umur masuk TK B: Minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun.
2. Batas Umur Masuk SD
• Batas umur masuk SD: 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan (diprioritaskan), 6 tahun per 1 Juli (dapat mendaftar)
• Dan, paling rendah 5 tahun 6 bulan (menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan bersangkutan).
3. Batas Umur Masuk SMP
• Batas usia masuk SMP: Paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
• Dan, sudah menyelesaikan SD/sederajat.
4. Batas Umur Masuk SMA dan SMK
• Batas usia masuk SMA dan SMK: Paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SMP/sederajat
Sementara itu syarat untuk mendaftar di SPMB 2025 ini adalah, adanya surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon murid.
Lalu calon peserta didik harus memiliki ijazah terakhirnya dan surat keterangan lulus yang mesti dilengkapi untuk dokumen pendaftaran SPMB 2025.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi