RADARSEMARANG.ID – Di bulan Ramadan ini Masyarakat masih dibuat resah dengan adanya video yang memperlihatkan takaran minyak goreng bernama Minyakita berkurang.
Bahkan videonya pun viral di media sosial memicu beragam komentar negative dari segala pihak yang membuat pemerintah memberikan penjelasan.
Sebelumnya beredar video minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml.
Tentu, video yang tersebar tersebut menyalahi aturan karena melanggar peraturan minyak bersubsidi.
Saat ini harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
Menanggapi viralnya video tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kasus itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Ia mengonfirmasi bahwa perusahaan yang terlibat adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya juga tersandung kasus penimbunan Minyakita.
"Ya, ya sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu kasus penumpukan barang itu," kata Budi.
Menurutnya, dugaan pelanggaran oleh PT NNI bukan hal baru. Sebelumnya, perusahaan tersebut sudah diproses hukum karena terbukti melakukan penimbunan pasokan Minyakita, yang menyebabkan stok langka dan harga naik melampaui HET.
"Ya betul, yang pernah kita datangi di Tangerang, Banten. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi ya," ujarnya.
Pihaknya pun membantah jika di kasus Minyakita dengan volume kurang ini masih beredar di pasaran.
Menurutnya, produk yang tidak sesuai sudah ditarik, dan Minyakita yang beredar saat ini sudah sesuai standar.
"Yang Minyakita (tidak sesuai) itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Ya yang lainnya normal. Harga satu liternya juga sudah normal. HET-nya sudah Rp15.700 per liter," jelasnya.
Kasus ini pun menarik untuk disimak, bahkan di bulan Januari 2025 lalu Kemendag pun juga berhasil membongkar praktik curang PT NNI.
Melalui akun Instagram resminya, Kemendag mengunggah video pengungkapan kasus ini pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu. Dalam ekspose tersebut, Kemendag menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:
PT NNI masih memproduksi Minyakita meski sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa.
Tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin pengemasan sesuai KBLI.
Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
Diduga mengemas minyak dalam volume tidak sesuai (kurang dari 1 liter).
Menjual Minyakita di atas harga ketentuan, yaitu Rp15.500 per liter untuk distributor tingkat 2, padahal seharusnya Rp14.500 per liter. Akibatnya, harga di pengecer melonjak hingga Rp17.000 per liter, jauh di atas HET Rp15.700 per liter.
Sebagai tindak lanjut, Kemendag telah mengamankan 7.800 botol dan 275 dus Minyakita dalam kemasan pouch 12 liter yang diproduksi oleh PT NNI.
"Ini Minyakita yang diduga isinya tidak mencapai 1 liter, kemudian harganya yang seharusnya dijual Rp14.500 per liter, tapi dijual Rp15.500 per liter. Sehingga nanti ke pengecer atau ke konsumen menjadi mahal, menjadi Rp17.000 per liter. Padahal seharusnya sampai konsumen itu cuma Rp15.700 per liter," kata Budi dalam video yang diunggah Kemendag.
Ia juga menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Ini barangnya sudah kita sita semua. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengatakan, PT NNI bukan bagian dari anggota GIMNI.
PT NNI merupakan bentuk penipuan, karena mengurangi volume tanpa mengubah label kemasan.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi