RADARSEMARANG.ID – Muncul potongan video yang memperlihatkan seorang imam salat sedang melakukan siaran langsung lewat TikTok.
Tak tanggung-tanggung imam salat ini melakukan live TikTok ketika salat tarawih yang ia pimpin. Bahkan lebih dari 6.300 orang menonton live TikTok tersebut.
Tentu banyak yang bertanya siapakah imam salat tersebut, ternyata setelah ditelusuri imam salat ini bernama Ustaz Mahmud Daud Lc.
Ustaz Mahmud Daud ini merupakan salah satu penceramah di Manado yang kerap sekali mengisi kajian di beberapa masjid, salah satunya di Masjid Nurul Alam Sumompo, Manado.
Dimasjid tersebut, Ustaz Mahmud Daud ini juga melakukan live TikTok yang akhirnya membuat beragam dari komentar para netizen.
Banyak yang mempertanyakan adab dan etika serta kekhusyukan ibadah dalam kondisi yang demikian, sementara Ada tanggapan yang lain melihatnya itu sebagai bagian bentuk dari bentuk inovasi dalam berdakwah.
Divideo tersebut Ustaz Mahmud Daud mengenakan gamis berwarna biru keabu-abuan disertai mengenakan peci.
Dalam video pun banyak jamaah yang khusyuk ketika Ustaz Mahmud Daud membacakan surat Al-Quran dengan suara merdunya.
Saat melakukan live TikTok Ustaz Mahmud Daud menggunakan akun bernama Nurul Alam.
Ada yang unik ketika Ustaz Mahmud Daud, ketika live TikToknya sedang berlangsung, banyak yang meberikan gift dari penonton.
lantas, bagaimana sebenarnya pandangan syariat terhadap praktik ini?
Melansir dari laman resmi NU Online, secara fiqih salat yang dilakukan sambil live streaming di TikTok tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi serta tidak ada hal-hal yang membatalkannya.
Sesuai dengan firman-Nya dalam surat Thaha:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya, “Tunaikanlah salat untuk mengingatKu.” (QS Thaha: 14).
Meskipun mayoritas ulama tidak menganggap khusyuk sebagai syarat sahnya salat, namun khusyuk tetap menjadi aspek etika yang paling penting ketika seorang hamba menghadap Tuhannya.
Tidak selayaknya dan sepatutnya seseorang melakukan hal-hal yang dapat mengurangi atau merusak kekhusyukan dalam beribadah.
Sebaliknya, harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat fokus dan menjalankan salat dengan penuh kekhusyukan.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa segala hal yang dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukan dalam salat hukumnya makruh. Beliau mengatakan:
وَفِي رِوَايَةٍ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْاَخْبَثَانِ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ كَرَاهَةُ الصَّلَاةِ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ الَّذِي يُرِيدُ أَكْلُهُ لِمَا فِيهِ مِنَ اشْتِغَالِ الْقَلْبِ بِهِ وِذِهَابِ كَمَالِ الْخُشُوعِ وَكَرَاهَتِهَا مَعَ مُدَافَعَةِ الْأَخْبَثَيْنِ وَهُمَا الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَيُلْحَقُ بِهَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهُ مِمَّا يُشْغِلُ الْقَلْبَ وَيُذْهِبُ كَمَالَ الْخُشُوعِ
Artinya, “Jika seseorang bersedekah atau salat dengan niat mengharap pahala dari Allah sekaligus menginginkan pujian dari manusia, maka perbuatannya termasuk syirik yang bertentangan dengan keikhlasan. Hukum mengenai hal ini telah kami jelaskan dalam kitab Ikhlas. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah perkataan Sa’id bin al-Musayyib dan Ubadah bin ash-Shamit, yang menyatakan bahwa orang tersebut tidak mendapatkan pahala sama sekali.” (Ihya’ Ulumiddin, (Beirut, Darul Ma’rifah: t.t.) jilid III, halaman 301).
Dari segi keabsahan nya , salat tetap saja sah selama terpenuhinya semua rukun dan syaratnya.
Jika dilihat dari segi etika maupun adab dalam mengerjakan sebuah ibadah Tindakan ini menimbulkan dampak yang negative sehingga perlu diperhatikan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi