Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

58 Tahun Rajai Tekstil di Asia Tenggara PT Sritex Diputus Bangkrut, Bagaimana Nasib Buruh?

Ida Fadilah • Jumat, 28 Februari 2025 | 22:43 WIB
Karyawan PT Primayudha Mandirijaya berfoto bersama saat masih bekerja.
Karyawan PT Primayudha Mandirijaya berfoto bersama saat masih bekerja.

RADARSEMARANG.ID - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, PT Sinar Pantes Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah berjaya selama 58 tahun.

Meski menjadi raja tekstil terbesar se-Asia Tenggara, namun nasib perusahaan ini kini telah bangkrut.

Berdasarkan hasil rapat kreditur di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Semarang, PT Sritex diputus insolvent atau tidak dapat membayar piutang alias bangkrut. Lantas, bagaimana nasib buruh?

Menanggapi hal itu, Kurator dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) bakal membereskan semua hak buruh termasuk pesangon.

Pasalnya karyawan merupakan salah satu kreditur preverent atau prioritas.

Salah satu Kurator Denny Ardiansyah mengatakan, pembayaran tersebut masih menunggu hasil dari penjualan aset perusahaan tersebut.

"Karena ini kan pemberesan, pasti kami akan menunggu terjualnya harta pailit," kata dia ditemui usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (28/2/2025).

Usai adanya putusan insolvent alias bangkrut, kurator yang telah menguasai perusahaan tersebut akan melakukan appraisal atau penilaian terhadap aset.

Baca Juga: Kurator Belum Kuasai Aset PT Sritex, Begini Penjelasannya

Penilaian itu dilakukan melalui tim kantor jasa penilai publik independen yang akan ditunjuk. Setelah ada hasil, maka akan dilaporkan kepada hakim pengawas.

"Setelah itu baru kami daftarkan lelang eksekusinya melalui KPKNL," jelasnya.

Soal pesangon untuk para buruh, Denny mengatakan belum bisa menghitung. Oleh karenanya, dirinya mempersilakan karyawan menghitung sesuai regulasi dengan dibantu serikat pekerja dan dinas terkait.

Dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng utamanya untuk memberikan nasihat agar serikat pekerja bisa menagihkan hak karyawan kepada tim kurator.

Hal ini dinilai juga sebagai kehadiran pemerintah dalam proses kepailitan.

"Sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, UU cipta kerja, silakan dihitung biar ditagihkan ke kurator," tambahnya.

Saat ini, buruh telah mengurus pesangon atas Pemutusan Hak Kerja (PHK), namun menurut Denny tidak perlu terburu-buru mengurus, yang penting masalah administrasi bisa segera diselesaikan.

Ia menuturkan tidak ada batasan waktu untuk karyawan mengurus pesangon, namun mengingat ribuan karyawan ini segera mencari pekerjaan lain, untuk kelengkapan berkas administrasi dipersilahkan mengurus.

Baca Juga: Voting Going Concern PT Sritex Ditunda, Kurator dan Debitur Bakal Siapkan Skema GC atau Pemberesan

"Saya minta difasilitasi dari PT Sritex juga karena kita terbuka, silakan serikat dibantu dong teman-teman karyawannya. Dari dinas ayo dibantu dong karyawannya ter advokasi masalah haknya," tandasnya.

Dirinya bahkan berkoordinasi dengan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus Jaminan Hari Tua (JHT) dan Disnakertrans untuk membuka posko.

"Jadi bukan karyawan yang datang, tapi buka posko BPJS dan Disnaker buka posko untuk loker krn pemerintah sukoharjo sekitar 7.000-an lapangan kerja. Jadi sekaligus mengurus BPJS dan lowongan pekerjaan. Itu pemerintah hadir," ucap dia.

Ia menambahkan, kurator selaku pihak yang menguasai perusahaan memiliki kewajiban menjaga aset, seperti merawat mesin dan kelistrikan agar tetap hidup supaya aset tidak turun.

Dalam perawatan tersebut, tidak melibatkan pihak eksternal karena mengutamakan karyawan. Cara ini juga sebagai bentuk dari karyawan mengawasi aset karena merupakan hak.

Terpisah, Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku berat dengan adanya kesimpulan tersebut.

Meski begitu, dirinya kooperatif dengan kurator untuk melancarkan proses ini karena sudah langkah ke pemberesan.

Lebih penting, dirinya juga mengawal kepada seluruh karyawan dan buruh supaya hak-hak mereka bisa terpenuhi.

Baca Juga: 8 Jam Rapat Verifikasi Piutang Kreditur PT Sritex Berjalan Alot, 115 Kreditur Ditolak

Saat ini, di PT Sritex sendiri ada sekitar 8.000-an karyawan di PHK, ditambah dengan tiga perusahaan lainnya sehingga totalnya mencapai 12.000-an.

"Tentunya sangat sulit bagi saya. Tapi pesannya terima kasih sekali atas loyalitas, dedikasi, kerja kerasnya, bersama-sama membangun Sritex sejauh ini. Saya menghitung harinya itu adalah 21.382 hari. Itu adalah dari lahirnya Sritex tanggal 16 Agustus 1966 sampai hari ini, 28 Februari 2025. Kami berduka, namun kami harus terus memberikan semangat kepada semuanya," kata Iwan.

Iwan sendiri tak menampik jika PHK telah dilakukan, bahkan ada yang sejak tanggal 26, dan 27 Februari 2025. Ia mengatakan jika pemutusan kerja itu berdasarkan koordinasi dengan Kurator.

"Ya pastinya karena yang melakukan PHK sendiri adalah tim kurator bukan manajemen kami," tuturnya.

Slamet Kaswanto selaku perwakilan pekerja memiliki harapan besar pemberesan ini dilakukan secepatnya.

Sehingga hak karyawan segera dipenuhi. Di sisi lain, menginginkan agar perusahaan tekstil ini tetap dijalankan karena pabrik Sritek Grup ini adalah pabrik yang memiliki teknologi yang cukup canggih cukup baik, dengan hasil produk yang baik.

Dirinya berharap pabrik itu tetap bisa terus beroperasi entah siapapun yang akan menjalankan.

"Kami berusaha memohon ya kepada pemerintah untuk bagaimana membantu kami. Kami sangat berharap itu karena lapangan pekerjaan yang di sediakan belum tentu juga sesuai dengan skill dari teman-teman, dan harus adaptasi baru lagi," harap dia.

"Jadi, secepatnya proses kepailitan pemberesan ini segera selesai dan pabrik bisa dioperasionalkan kembali entah oleh siapapun. Karena pekerjaan itu menjadi hal yang utama bagi seorang buruh," sambungnya. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sritex #bangkrut