RADARSEMARANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada Masyarakat yang berhak menerimanya.
Pemerintah pun menggelontorkan bantuan sosial melalui anggaran APBN 2025 sebesar Rp 504,7 triliun guna meningkatkan kebutuhan Masyarakat.
Dengan pemberian dana bantuan sosial itu, akan mendukung berbagai program sosial yang sudah di atur oleh Pemerintah itu sendiri.
Bagi Masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan bantuan sosial hingga periode selanjutnya.
Bantuan sosial ini diberikan kepada warga yang sudah terdaftar dalam Program Keluraga Harapan (PKH) untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Tentu dengan adanya pemberian bantuan sosial, pemerintah berharap bisa membantu warga yang masuk kategori miskin, rentan, ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang 2025:
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September
Tahap 4: Oktober – Desember
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan Bansos PKH melalui dua metode:
Melalui Situs Web Resmi:
Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Pilih wilayah administrasi (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Masukkan kode captcha yang tersedia, lalu klik "Cari Data".
Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan Bansos Anda.
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store.
Buat akun dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor KK, dan alamat sesuai KTP.
Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
Setelah akun terverifikasi, login ke aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos".
Masukkan data sesuai KTP untuk melihat status penerimaan Bansos.
Besaran Bantuan PKH 2025
Besaran bantuan yang diberikan dalam program PKH 2025 bervariasi berdasarkan kategori penerima:
Ibu Hamil: Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 setiap tiga bulan atau Rp900.000 per tahun.
Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 setiap tiga bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 setiap tiga bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
Lanjut Usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Syarat Penerima Bansos PKH
Baca Juga: TEGA! Balita 3,5 Tahun di Jepara Dirudapaksa oleh Ayah Tiri
Untuk menjadi penerima Bansos PKH, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, disarankan untuk menghubungi aparat desa atau kelurahan setempat guna proses pendaftaran ke DTKS atau dapat melakukan daftar PKH secara online.
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
Buat akun baru dengan melampirkan data dan foto KTP.
Verifikasi akun dan ajukan usulan melalui menu “Daftar Usulan”.
Isi data dan lampirkan foto rumah tampak depan.
Klik tombol “Tambah Usulan” untuk menyelesaikan pendaftaran.
Untuk memastikan Anda mendapatkan bantuan ini, pastikan Anda memenuhi syarat sebagai penerima dan rutin mengecek status penerimaan melalui situs resmi Kemensos. Gunakan bantuan ini dengan bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga Anda. (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi