Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Regulasi Baru Bagi Tenaga Honorer yang Tak Lolos CPNS 2024, Masuk Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Deka Yusuf Afandi • Sabtu, 18 Januari 2025 | 20:03 WIB
Regulasi baru  terkait peluang PPPK 2024.
Regulasi baru terkait peluang PPPK 2024.

 

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah resmi mengumumkan regulasi terbaru untuk tenaga honorer yang sebelumnya gagal dalam mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkapakan pihaknya untuk saat ini tengah fokus menuntaskan nasib tenaga honorer yang masuk database BKN.

Rini menyampaikan kepada seluruh tenaga honorer yang sudah terdatabase di BKN yang sudah mendaftar di CPNS namun gagal untuk tidak khawatir.

Hal tersebut lantaran KemenPAN RB akan segera merumuskan kebijakan untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer tersebut.

MenPAN RB menegaskan semua tenaga honorer yang masuk database akan diproses untuk diangkat menjadi ASN pada tahun ini.

Hal ini dilakukan untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang ada di pemerintah pusat maupun daerah.

Meskipun begitu masih terdapat beberapa kategori tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian nasibnya akan bagaimana.

Langkah yang diambil salah satunya yakni tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 dan gagal di tahap SKD dan SKB

Salah satunya adalah tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 dan gagal di tahap SKD maupun SKB tetap akan di proses.

Sementara untuk tenaga honorer yang belum terdata BKN dihimbau untuk segera melakukan pendaftaran di seleksi PPPK tahap 2.

Pelamar tahap 2 nantinya akan merebutkan sisa formasi dari seleksi PPPK tahap 1. Nantinya bagi yang kebagian formasi akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sedangkan bagi yang tidak kebagian formasi tetap akan mendapatkan NIP ASN yaitu sebagai PPPK paruh waktu.(dka)

Editor : Tasropi
#Penjelasan Mengenai PPPK Paruh Waktu #Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II #honorer yang tidak lolos PPPK tahap kedua #Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu #Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #Tidak semua PPPK paruh waktu berhak diangkat menjadi PPPK tetap #Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #kesempatan mendaftar PPPK #Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Tetap #Kebijakan PPPK #Kriteria Penerima PPPK Paruh Waktu #PPPK penuh waktu #Ternyata Segini Gaji PPPK Patuh Waktu dan Siapa Saja yang Boleh Ikut Seleksi #PPPK Paruh Waktu #Perbedaan CPNS dengan PPPK #Seleksi PPPK Paruh Waktu