RADARSEMARANG.ID – Pemerintah mengambil kebijakan dengan memberikan fleksibilitas dalam pengangkatan tenaga kerja serta telah memiliki pertimbangan dalam efisiensi.
Melalui Kementerian PAN-RB, pemerintah melakukan dua metode pengangkatan bagi PPPK, yakni PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Keduanya memang diproyeksikan untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja bagi tenaga honorer jika tenaga honorer dihapus oleh pemerintah.
Ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh seorang tenaga honorer jika ingin menjadi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.
Berikut ini perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu ialah pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK Paruh Waktu ini hanya diwajibkan bekerja selama 4 jam per hari. Sementara, PPPK Penuh Waktu yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam.
Peraturan ini sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, "Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu." Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "bekerja secara paruh waktu" adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu."
Lantas berapa gaji antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu ?
Tenaga honorer yang sudah masuk kedalam system PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu diberikan gaji dan tunjangan yang berbeda.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, 2.96 Juta rupiah, di luar aneka tunjangan. Namun, Perpres tersebut belum membahas tentang sistem gaji PPPK Paruh Waktu.
Tak hanya itu saja, Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan aturan tentang PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu akan diberi ruang untuk bekerja di luar statusnya.
"PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," ujarnya.
Ditambahkan lagi, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi. Hal ini memberi peluang pengembangan karir bagi para PPPK paruh waktu.
Sementara itu tugas dan tanggung jawab bagi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terbagi dua hal. PPPK Paruh Waktu diberi tugas yang lebih ringan dan disesuaikan dengan waktu kerja yang singkat. Sedangkan PPPK Penuh Waktu memiliki tugas yang lebih kompleks.
Tanggapan Pemerintah Terkait PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyebutkan jika honorer yang dinyatakan tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I dan periode III bakal dijadikan pegawai paruh waktu.
"Kepada para non-ASN yang terdata, tadi tapi tidak ada formasinya. Nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu," kata Rini.
Pihaknya menambahkan untuk formasi yang dibuka saat seleksi PPPK memang terbatas. Sehingga jumlahnya tidak sesuai dengan total honorer yang telah terdata oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
koBaca Juga: Arti Kode Hasil Seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 1, Jangan Sampai Salah Mengartikan
Berkaitan dengan formasi PPPK sendiri memang bukan diusulkan oleh pemerintah pusat secara langsung. Melainkan disesuaikan dengan kebutuhan instansi/lembaga masing-masing baik di daerah hingga pusat.
Padahal Pemerintah yang sebenarnya sudah menyediakan kuota hingga 1,7 juta formasi untuk seleksi PPPK. Namun, jumlah formasi yang diusulkan oleh instansi hanya mencapai 1,017 juta.
Lebih jelas, tenaga honorer yang telah masuk dalam database ASN, tetap akan mendapatkan perhatian pemerintah.
Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memberikan ruang kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.
Sebagai langkah konkret, pihaknya menyatakan ia telah mengeluarkan surat kepada seluruh instansi pemerintah agar tetap menyediakan anggaran sementara bagi tenaga honorer yang terdata dan saat ini sedang mengikuti proses seleksi. (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi