Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dibuka Hingga 15 Januari 2025, Pendaftaran Bagi PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 7 Januari 2025 | 18:19 WIB

 

Para pendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 2 berlanjut hingga Januari 2025.
Para pendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 2 berlanjut hingga Januari 2025.


RADARSEMARANG.ID –  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK, biasa disebut P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Secara resmi, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kembali mengumumkan perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 di SSCASN sampai 15 Januari 2025

BKN memberikan waktu perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 akan disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025.

Informasi sebelumnya, BKN telah menetapkan pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 sampai dengan 7 Januari 2025.

Namun dikarenakan antusiasme pelamar sangatlah banyak, pihaknya kembali memperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Lantas, seperti apakah jadwal yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2? Simak selengkapnya di bawah ini.

- Pendaftaran seleksi: 17 Desember 2024-15 Januari 2025

- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025

- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025

- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025

- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025

- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025

- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025

- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025

- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025

- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025

- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025

- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025

- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025

Baca Juga: Cek Namamu di Sini ! Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025

- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025


Lalu berapa gaji PPPK 2024 jika lolos ke tahap selanjutnya ?

Pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 memberikan rincian kenaikan gaji bagi PPPK, dengan perubahan sebagai berikut:

Golongan I, masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

Golongan II, masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

Golongan III, masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

Golongan IV, masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

Golongan V, masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

Golongan VI, masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

Golongan VII, masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

Golongan VIII, masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

Golongan IX, masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)

Golongan X, masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)

Golongan XI, masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

Golongan XII, masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)

Golongan XIII, masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)

Golongan XIV, masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

Golongan XV, masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)

Golongan XVI, masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)

Golongan XVII, masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000). (dka/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pemberkasan PPPK #Seleksi PPPK 2024 Gelombang 1 #Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 #SSCASN 2024 #pengumuman kelulusan PPPK guru 2024 #pengumuman PPPK guru 2024 #pendaftaran pppk 2024 #Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 #Cara Membuat SKCK Online untuk DRH NI PPPK #sscasn bkn go id 2024 #SSCASN BKN #sscasn bkn go id 2024 pppk #Seleksi PPPK 2024 Gelombang 2 #seleksi PPPK 2024 #Persyaratan Pemberkasan DRH NI PPPK #PPPK #SSCASN 2025 #Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK