Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ketahuan Berselingkuh, Istri Tega Seret Suami Sejauh 200 Meter

Deka Yusuf Afandi • Minggu, 22 Desember 2024 | 16:57 WIB

 

Seorang istri di Jakarta Timur ditangkap setelah menyeret suaminya dengan mobil sejauh 200 meter hingga alami patah tulang.
Seorang istri di Jakarta Timur ditangkap setelah menyeret suaminya dengan mobil sejauh 200 meter hingga alami patah tulang.

 

RADARSEMARANG.ID – Sebuah video memperlihatkan detik – detik seorang pria diseret oleh mobil sejauh 200 meter di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Pria tersebut berinisial AG yang diseret mobil oleh istrinya sendiri yang berinisial MS usai kepergok istri tercintanya selingkuh.

Dari keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, MS ini tidak terpengaruh minuman beralkohol atau narkotika saat menyeret suaminya sendiri.

Hal ini lantaran, AG mencurigai MS sedang berselingkuh di sebuah tempat. Ketika itu AG mencurigai istrinya MS dengan mencari tahu keberadaan istrinya dan menemukan istrinya MS di sebuah apartemen.

Bahkan, ketika suami AG ini meminta penjelasan, MS yang merupakan istrinya ini justru masuk ke dalam mobil dan mengabaikan suaminya yang berusaha masuk ke dalam kendaraan.

"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujar Nicolas.

Karena MS memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan mobil.

Tubuh AG kemudian terseret hingga sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh. Akibat insiden ini, AG mengalami luka parah, termasuk patah tulang di bagian kaki.

Setelah kejadian, AG berusaha menghubungi MS untuk meminta pertolongan, namun tidak mendapatkan respons.

AG kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.

Saat ini, AG masih menggunakan alat bantu untuk aktivitas sehari-hari dan harus mengasuh anak mereka.

"Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban, Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya," tambah Nicolas.

Akibat perbuatan istrinya tersebut, MS ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Terancam hukuman maksimal 10 tahun. Selain itu, MS juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.

“LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya," ungkap Nicolas

Namun, dalam hal ini, Polda Metro Jakarta Timur mengatakan hanya akan menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh AG saja.

"Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya,Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujar Nicolas.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#suami diseret mobil #Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly #istri selingkuh #viral hari ini #Kapolres Metro Jakarta Timur #VIRAL