RADARSEMARANG.ID – Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar iminum upah yang telah berlaku di setiap kota atau Kabupaten.
UMK sendiri ditetapkan oleh pemerintah daerah guna memastikan para pekerja bisa mendapatkan penghasilan yang cukup layak.
Tak hanya itu, dengan adanya Batasan UMK, para pekerja bisa mengatur berdasarkan biaya hidup di mana para pekerja itu tinggal.
Nantinya, UMK sendiri akan berbeda-beda nilainya. Hal ini dilihat dari wilayah serta kebutuhan mendasar para pekerja itu sendiri.
Seperti hal nya UMK di Jawa Tengah, pada tahun 2024 telah diumumkan di beberapa Kota di Jawa Tengah mengalami kenaikkan yang cukup signifikan.
Kenaikkan upah ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023.
Ada beberapa Kota yang mengalami kenaikkan yang cukup, seperti di Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus dan Kabupaten Semarang.
Jika para pekerja yang ingin mendapatkan gaji yang layak, bisa memantau jumlah UMK di bawah ini ;
Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang diterima per wilayah di Jawa Tengah usai mengalami kenaikan tahun 2024:
1. Kabupaten Cilacap Rp2.479.106
2. Kabupaten Banyumas Rp2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga Rp2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara Rp2.038.005
5. Kabupaten Kebumen Rp2.121.947
6. Kabupaten Purworejo Rp2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo Rp2.159.175
8. Kabupaten Magelang Rp2.316.890
9. Kabupaten Boyolali Rp2.250.327
10. Kabupaten Klaten Rp2.244.012
11. Kabupaten Sukoharjo Rp2.215.482
12. Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.288.366
14. Kabupaten Sragen Rp2.049.000
15. Kabupaten Grobogan Rp2.116.516
16. Kabupaten Blora Rp2.101.813
17. Kabupaten Rembang Rp2.099.689
18. Kabupaten Pati Rp2.190.000
19. Kabupaten Kudus Rp2.516.888
20. Kabupaten Jepara Rp2.450.915
21. Kabupaten Demak Rp2.761.236
22. Kabupaten Semarang Rp2.582.287
23. Kabupaten Temanggung Rp2.109.690
24. Kabupaten Kendal Rp2.613.573
25. Kabupaten Batang Rp2.379.702
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.334.886
27. Kabupaten Pemalang Rp2.156.000
28. Kabupaten Tegal Rp2.191.161
29. Kabupaten Brebes Rp2.103.100
30. Kota Magelang Rp2.142.000
31. Kota Surakarta Rp2.269.070
32. Kota Salatiga Rp2.378.951
33. Kota Semarang Rp3.243.969
34. Kota Pekalongan Rp2.389.801
35. Kota Tegal Rp2.231.628
Sebagai informasi, UMK dan UMR merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan ini terletak kepada penetapan dan kecaupan wilayah upah minimum.
UMP adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur untuk suatu provinsi.
Setiap provinsi di Indonesia memiliki UMP yang berbeda-beda, tergantung pada kondisi ekonomi dan biaya hidup di wilayah tersebut.
UMP ditetapkan setiap tahun dan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam provinsi tersebut.
Pengusaha wajib membayar gaji kepada pekerja mereka sesuai dengan UMP yang berlaku, kecuali jika UMK di wilayah mereka lebih tinggi.
UMK adalah standar upah minimum yang ditetapkan untuk masing-masing kabupaten atau kota di dalam suatu provinsi.
UMK biasanya lebih tinggi dari UMP, karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.
UMK ditetapkan oleh bupati atau wali kota, setelah berkonsultasi dengan dewan pengupahan daerah dan disetujui oleh gubernur.
Jika suatu kabupaten/kota memiliki UMK yang lebih tinggi daripada UMP, maka pengusaha di wilayah tersebut wajib membayar upah pekerja sesuai dengan UMK yang berlaku. (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi