RADARSEMARANG.ID – Dalam pendaftaran PPPK 2024 wajib dilakukan pelaksanaan verifikasi dan validasi atau verval ijazah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan agar dokumen kelulusan tersebut tercatat di system Kemdikbud yang merupakan syarat pendaftaran seleksi PPPK 2024. Serta pastikan memahami cara verval ijazah di Info GTK Kemendikbud.
Nah, dengan meng-update data ijazah adalah dengan verval ijazah S1/DIV melalui laman info GTK untuk menemukan validitas data di SiVIL PD Dikti (Pangkalan Data Dikti).
Verval ijazah ini dianggap penting karena saat ini data yang diinput terintegrasi dengan sistem lainnya secara otomatis.
Mungkin banyak yang belum tahu mengapa perlu dilakukan verval ijazah dan bagaimana tata cara mengajukannya.
1. Verval ijazah dilakukan untuk mendapatkan data yang valid dan akurat berhubungan dengan data di ijazah yang meliputi prodi, nama, universitas, dan lain-lain.
2. Data riwayat pendidikan di dapodik merupakan isian yang diinput oleh operator berdasar informasi yang didapat dari PTK yang belum diketahui validitasnya.
3. Proses verval dilakukan dengan cara menyandingkan data ijazah yang ada di dapodik dengan data yang ada di Pangkalan Data Dikti (PD Dikti)
Integrasi Data Verval Ijazah dengan Program GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id 2024
Hasil dari verval ijazah ini nantinya akan terintegrasi dengan program GTK secara otomatis. Program GTK yang integrasi dengan verval ijazah antara lain:
1. SSCASN. Saat ini aplikasi SSCASN telah terintegrasi dengan verval ijazah sehingga ketika pemilihan formasi/jabatan linier secara otomatis dilakukan oleh sistem.
2. SIM Tunjangan. Proses validasi Tunjangan Profesi Guru didasarkan pada sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan.
3. PPG. Data verval ijazah juga digunakan dalam proses pemanggilan peserta PPG guru tertentu guna memastikan linieritas program studi yang diambil dengan kualifikasi pendidikan dari guru
Cara atau Langkah Pengajuan Verval Ijazah
1. Login ke aplikasi infoGTK melalui laman https://infogtkkemdikbud.go.id/ menggunakan username dan password yang dimiliki. Pada laman infoGTK ini terdapat bagian yang digunakan untuk melakukan verval ijazah.
2. Masukkan data berupa nama Perguruan Tinggi, Program Studi, jenjang, NIM, dan nomor ijazah. Data-data ini akan dipadankan dengan data SIVIL Pangkalan Data Dikti atau PD Dikti.
3. Jika data ditemukan pada SIVIL PD Dikti, maka aplikasi akan menarik data yang ada pada aplikasi Sivil/PD Dikti.
Pastikan data nama dan program studi tampil atau muncul sudah sesuai. Kemudian pengguna perlu lakukan konfirmasi terkait kebenaran data kebenaran dan penggunaan data sebelum data ijazah dapat digunakan.
4. Jika data tidak ditemukan, maka akan diarahkan untuk mengecek data melalui laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/
Apabila masih belum ditemukan, di PD Dikti, maka diarahkan untuk melakukan verval ijazah dengan upload berkas.
Verval dengan metode upload berkas ini dilakukan guru jika nama perguruan tinggi tidak ditemukan pada PD Dikti.
5. Selanjutnya, mengisi formulir sesuai dengan data yang tertera pada ijazah serta mengunggah scan ijazah asli pada aplikasi
6. Setelah gambar berhasil diunggah, klik validasi gambar supaya sistem membaca tulisan yang terdapat pada gambar.
Validasi ini dilakukan minimal 3 kali agar tombol simpan berfungsi aktif dan dapat ditekan. Ingat, tombol simpan belum aktif jika belum melakukan validasi gambar minimal 3 kali.
Ketika menekan tombol validasi, akan muncul gambar pratinjau ijazah yang merupakan hasil pembacaan dari gambar sistem.
Jika ada keterangan merah, maka abaikan saja karena proses validasi masih berlanjut di dinas pendidikan setempat.
7. Setelah berhasil disimpan, pengguna harus menunggu dinas pendidikan melakukan verifikasi ijazah yang diajukan.
Bagi pendaftar PPPK 2024 yang ingin melakukan verval ijazah di Info GTK harap di perhatikan dan di teliti.(dka)
Editor : Tasropi