RADARSEMARANG.ID – Jaman digitalisasi ini, pemerintah melakukan banyak modernisasi seperti mulai memberlakukan IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
Namun, banyak yang masih mempertanyakan mengalami kesulitan ketika ingin memperoleh IKD ini.
Seperti yang dialami oleh akun media sosial X @Pal_m*** yang mengeluhkan aplikasi IKD tidak bisa di instal melalui ponsel miliknya.
Dalam unggahan tersebut, pengunggah merasa kesulitan karena IKD tidak bisa diinstal di ponsel dengan sistem operasi Android versi terbaru.
Lalu apa itu sebenarnya IKD yang saat ini massif di sosialisasikan. Berikut penjelasannya.
IKD merupakan informasi elektronik yang dipakai untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital. Aplikasi ini memuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dalam bentuk digital atau sering disebut KTP digital.
Ada sembilan layanan publik yang membutuhkan IKD, yaitu:
Layanan kesehatan dalam Satu Sehat
Layanan bansos
Layanan pembuatan SIM online
Layanan administrasi kependudukan
Layanan pendidikan
Layanan transaksi keuangan negara
Layanan administrasi pemerintahan Layanan portal pelayanan public
Layanan satu data Indonesia.
Berdasarkan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD yang diluncurkan Dukcapil memiliki empat tujuan, yakni:
Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk
Kemudian pilih tombol “ambil foto” untuk melakukan pemindaian face recognition
Lalu lanjutkan verifikasi dengan memindai QR Code yang dilakukan oleh petugas Disdukcapil
Setelah berhasil, pemohon dapat mengecek email yang telah didaftarkan untuk melakukan aktivasi
Masukkan kode aktivasi dan captcha dan IKD sudah dapat digunakan.
Namun, apabila saat proses penginstalan belum berhasil, warga bisa mengunjungi Dukcapil setempat atau kelurahan terdekat agar diberi informasi mengenai IKD secara lebih detail. (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi