Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyampaikan, pihaknya telah menangkap dua tersangka lain. “Jadi total ada 16 tersangka,” kata Wira. Penangkapan pada Minggu (3/11/2024).
Dua tersangka yang ditangkap, satu di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi. Lainnya, warga biasa. Penangkapan 16 tersangka hasil dari penggeledahan dan pemeriksaan para tersangka di Kantor Satelit di Bekasi dan Kantor Kementerian Komdigi.
Ironisnya, dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Lima sisanya merupakan warga biasa. ”Kami akan terus mengembangkan kasus ini termasuk mencari setiap pihak yang terlibat,” tegasnya.
Terpisah, belakangan viral sosok terduga tersangka utama kasus judi online di kawasan Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam foto itu, seorang pria mengenakan baju serba putih sedang melakukan umroh.
Pria terduga tersangka kasus judi online itu berpose memunggungi kabah. Sementara foto lainnya menunjukkan pria itu sedang duduk bersama seorang wanita di dalam kereta.
Foto pria itu dibagikan oleh akun @islah_bahrawi di X (dulu Twitter).
Islah Bahrawi diketahui ialah Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI). @islah_bahrawi memberikan sekelumit keterangan dari dua foto yang diunggahnya.
"Inisial DI, salah satu aktor utama pelindung situs judi online di Kominfo. Dia naik haji dan sering umroh. Jam tangannya Richard Mille, Audemars Piguet dan Rolex Daytona."
"Dibiayai airmata dan darah jutaan korban judol di Indonesia. Sudah ditangkap Subdit Jatanras PMJ. Bravo!" tulis Islah.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Rupanya Ini Penyebab Pasar Karanggede Boyolali Terbakar, Sejumlah Pedagang Menangis
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hasil pengungkapan kasus tersebut, diketahui ada penyalahgunaan wewenang. Yakni, oknum yang seharusnya memblokir seluruh situs judi daring, nyatanya mereka melindungi beberapa situs lainnya.
Kata Kombes Ade Ary, dari penggeledahan di Kantor Kementerian Komdigi, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
Penyidik juga tengah mendalami peran para tersangka dalam memfilter seluruh web pada hari tersebut. “Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” katanya.
Semua terasngka masih diperiksa intensif. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, terkuaknya kasus ini berawal ketika Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko tiga lantai di Jalan Rose Garden V, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
Polisi mendapati sebuah kantor satelit, lengkap dengan belasan perangkat komputer yang menjadi tempat para oknum pegawai Kementerian Komdigi melindungi ribuan situs judi daring.
Saat digerebek, seorang tersangka mengaku dari 5.000 situs judi daring yang tersaring, hanya 4.000 situs yang diajukan ke kantor Kementerian Komdigi untuk diblokir. Sementara 1.000 situs yang lain dibina.
”Pembinaan itu maksudnya dijaga agar tidak terblokir,” kata tersangka itu. Hasil dari pembinaan itu, oknum pegawai Komdigi diduga mendapat upah balas jasa hingga Rp 8,5 juta per situs.
Artinya, Rp 8,5 miliar dapat ia peroleh.
Agar praktik ini terus berjalan, mereka merekrut operator dan pegawai administrasi untuk bekerja di dalam kantor satelit tersebut.
Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid mengapresiasi langkah Polri menindak pelaku judi online, tak terkecuali terhadap pejabat di internal Komdigi.
Kata mantan jurnalis Metro TV itu, "Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami.”
Meutya menyampaikan, semua aparatur sipil negara (ASN) Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus untuk memerangi judi online.
Komdigi, lanjut Meutya, telah berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen pihaknya untuk menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. (isk)
Editor : Iskandar