RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebanyak 23.438 orang berebut menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Namun, dari jumlah tersebut hanya tersedia penerimaan formasi 627 saja.
Terdiri dari CPNS sebanyak 594 orang, dan 33 formasi untuk P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Anton Edward Wardhana mengatakan, saat ini penerimaan itu dalam tahapan seleksi Computer Assisted Test (CAT).
"Jadi 23.438 orang yang sudah lolos seleksi administrasi itu selanjutnya pada 19-30 Oktober melaksanakan seleksi CAT di Badiklat Kemenkumham Jateng," ujarnya ditemui di kantornya, Senin (14/10/2024).
Ia menyatakan, pada dasarnya kebutuhan untuk lima tahun ke depan di wilayah Kanwil Jateng sekitar 4.000 pegawai.
Namun, alokasi formasi yang diberikan saat ini baru ratusan saja. Menurut Anton, sapaan akrabnya, penempatan nantinya mayoritas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) baru di Pulau Nusakambangan.
Ia menaksir kemungkinan penempatan di pusat penjara itu sebanyak 60-70 persen.
Anton menilai, para CPNS ini nantinya akan menggantikan pegawai yang saat ini di perbantukan di pulau penjara itu.
"Formasi saat ini mengacu pada usulan untuk penjaga tahanan. Dimana UPT di Nusakambangan membutuhkan banyak tenaga sehingga pegawai yang saat ini diperbantukan di sana bisa dikembalikan ke UPT semula," tambah dia.
Perihal pelaksanaan tahapan penerimaan CPNS ini, Anton meminta agar melakukan dengan jujur dan sebaik mungkin.
Ia bersama panitia penyelenggara juga berkomitmen melakukan tahapan seleksi secara transparan.
Di sisi lain, ia mengimbau agar CPNS tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan kelolosan peserta.
"Sehingga jika ada oknum atau pihak yang menjamin kelolosan dalam tes ini bisa dipastikan tidak benar atau penipuan. Karena kami selaku pengampu kegiatan di wilayah begitupun dengan pegawai di pusat, tidak ada joki dan tidak ada rekayasa. Serta berharap tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan," tandasnya. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi