Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

INFO PENTING! Cek di Sini, Ada 467 Titik Parkir Elektronik Bayar Parkir Non Tunai, Wisatawan Wajib Tahu

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:40 WIB

 

Salah satu lokasi kawasan parkir non tunai.
Salah satu lokasi kawasan parkir non tunai.

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Kawasan wajib parkir elektronik. Pemberlakuan ini sudah dilakukan pada Rabu (9/10/2024) kemarin.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Nomor 500.11.33/14187 Tahun 2024.

Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan menjelaskan jika penerapan parkir wajib elektronik (e-Parkir) dengan pembayaran non tunai ini dilakukan untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Sudah Ada 467 Titik Parkir Elektronik di Kota Semarang, Begini Cara Bayar Parkir Non Tunai

Baca Juga: Santri Harus Tahu! Ini Tradisi-tradisi di Pesantren yang Jarang Diketahui

Menurutnya, meskipuns udah diberlakukan beberapa waktu lalu, sistem ini belum sepenuhnya berjalan.

“Adanya penetapan kawasan tentu diharapkan lebih optimal untuk penerapan e-Parkir. Kemarin kan masih sesukanya, kalau punya non tunai ya diterima kalau nggak punya cash ya diterima,” katanya saat sosialisasi wajib parkir elektronik kepada juru parkir di Jalan MH Thamrin.

Tak hanya itu, Dishub Kota Semarang juga menerjunkan tim untuk memantau langsung aktivitas juru parkir dari pukul 07.00-18.00 WIB.

“Jika jukir masih nekat, kami larang mereka bekerja disini, kami carikan jukir pengganti,” tegasnya.

Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Gama Ekawira Arga menambahkan, parkir elektronik telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sejak 2022 di beberapa ruas jalan di Ibu Kota Jawa Tengah.

Baca Juga: Direktur Bayu Putra Energy Tersangka Penggelapan Pajak Rp 3,7 Miliar Ditahan Kejari Kota Semarang

Baca Juga: KPU Gelar Debat Paslon Pilwakot Semarang Tiga Kali, Konsepnya Masih Dimatangkan

Hingga saat ini, penerapan parkir elektronik telah berjalan di 467 titik yang tersebar di seluruh ruas jalan Kota Semarang.

Ke 467 titik tersebut ialah di sepanjang Jalan MT Haryono atau Mataram, di Jalan MH Thamrin, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pekojan hingga ke arah Wotgandul.

 Jalan KH Agus Salim mulai dari perempatan Pekojan, serta Jalan Pemuda mulai ujung Jalan KH Agus Salim hingga traffic light Jalan Tanjung. Selanjutnya, di Jalan Depok dan Jalan Thamrin.(dka)

 

Editor : Iskandar
#e-parkir #dishub kota semarang #WISATA #non tunai #PARKIR #KOTA SEMARANG #parkir elektronik #pemkot semarang