Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Berikut Tata Cara dan Syarat Melamar PPK 2024, Simak di Bawah Ini

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:53 WIB

 

 

 

Photo
Photo

 

RADARSEMARANG.ID –  Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 sudah dibuka.

Lalu bagaimana cara hingga syarat supaya bisa mendaftar PPPK 2024, berikut ulasannya.

Dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, pendaftaran akan dibagi menjadi dua periode, periode I 1 Oktober 2024, periode II 17 November 2024.

Sesuai dengan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran periode pertama ditujukan khusus untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer II, tenaga non-ASN yang terdata yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Sementara untuk periode kedua ditujukan bagi pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.

Dilihat dari, Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024, pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

Sedangkan, guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun secara terus-menerus.

Ketiga kategori tersebut hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

Tata cara pendaftaran PPPK 2024

Calon pelamar PPPK harus memiliki akun SSCASN terlebih dulu untuk dapat melanjutkan pendaftaran. Berikut tata cara membuat akun yang dapat diikuti:

  1. Klik opsi Buat Akun pada portal SSCASN BKN di link https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil
  3. Masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian klik tombol Lanjutkan untuk proses selanjutnya
  4. Lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto
  5. Isi password untuk akun SSCASN
  6. Pastikan ulang semua data yang diisi sudah benar. Data yang telah disimpan tidak akan dapat diperbaiki atau diubah lagi
  7. Klik "Selanjutnya" untuk mengecek ulang semua data. Jika ada kesalahan data yang tadi tidak dapat diperbaiki, maka klik "kembali" untuk mengubahnya
  8. Jika sudah selesai, pilih Lanjutkan login pendaftaran dan cetak Kartu Informasi Akun.

Syarat pendaftaran PPPK 2024

Apabila Anda Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat dapat mendaftar pada Seleksi PPPK 2024. Berikut syarat dokumen untuk mendaftar PPPK.

Demikianlah ulasan terkait tata cara pendaftaran PPPK 2024. (dka/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #lowongan #PPPK #PPPK 2024