Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pungli Pologoro, Mantan Lurah Sawah Besar Dituntut Hukuman Penjara 4 Tahun 3 Bulan, Begini Pengakuan Mantan Lurah

Ida Fadilah • Rabu, 18 September 2024 | 23:32 WIB

 

Terdakwa Jaksa Suryanta saat mengikuti sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/9/2024).
Terdakwa Jaksa Suryanta saat mengikuti sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/9/2024).

 

RADARSEMARANG.ID-- Mantan Lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Jaka Suryanta dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang Danik Rochianawati menilai, perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara melakukan pungutan liar (pungli) pologoro pada pengurusan sertifikat tanah.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jaka Suryanta selama 4 tahun dan 3 bulan, dikurangi masa pidana yang telah dijalani," ujarnya dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/8/2024).

Baca Juga: Diduga Depresi, Pemuda di Boja Kendal Nekat Gantung Diri, Begini Kronologinya

Selain itu, terdakwa juga dihukum pidana tambahan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

JPU Danik dalam pertimbangan yang memberatkan menilai perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan terganggunya investasi di wilayah tersebut," ucapnya.

Sedangkan pertimbangan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa uang senilai Rp 160 juta yang merupakan pemberian dari investor dirampas untuk negara.

Baca Juga: Lupa Matikan Tungku Masak, Rumah Warga Weleri Kendal Ludes Terbakar

Perbuatan Jaka melanggar pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Baca Juga: Mahasiswa Udinus Semarang Tewas Dibacok Gerombolan Kreak, Ternyata Sosok Berprestasi dan Aktif Organisasi BEM Kampus

Baca Juga: Cek Disini! Jadwal Pertandingan dan Link Live Streaming ACL 2, Persib Bandung vs Port FC

Atas tuntutan tersebut,  Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya mempersilahkan terdakwa melakukan pembelaan atau pledoi.

"Silakan terdakwa bisa mengajukan pembelaan, bisa disampaikan sendiri ataupun melalui penasihat hukum," ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa Jaka Suryanta mengakui saat menjadi Lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, menerima uang pologoro dari seorang investor, Syahri.

Uang pungutan liar menurutnya diberikan Syahri karena telah membantu menyelesaikan pengurusan dan pengalihan sertifikat lahan di wilayah tersebut. Total yang ia terima sebanyak Rp 130 juta.

Namun, oleh kuasa ahli waris disampaikan akan menerima Rp 160 juta dari investor tersebut. Pada akhirnya, uang tersebut dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. (ifa) 

Editor : Iskandar
#pengadilan tipikor semarang #Lurah Sawah Besar #pungli pologoro #Jaka Suryanta