RADARSEMARANG.ID - Kasus pemeliharaan Landak Jawa atas terdakwa I Nyoman Sukena akhirnya resmi pulang ke rumah.
Keputusan tersebut diketahui setelah sidang perkara landak yang digelar pada Kamis, 12 September 2024.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Keterangan tersebut juga diungkapkan oleh seorang warganet di media sosial Facebook belum lama ini.
“Kisah kasus Landak yang dulu kelabu perlahan mulai mencerahkan dengan dikabulkannya majelis hakim dengan perubahan status tahanan Rutan menjadi tahanan Rumah,”
“Dengan demikian Terdakwa Nyoman Sukena kembali ke rumahnya hari ini,” bunyi postingan Gede Pasek Suardika di media sosial Facebook.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Majelis Hakim PN Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra telah membacakan putusan yang menyetujui penangguhan penahanan I Nyoman Sukena.
“Memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah,” kata Ketua Majelis Hakim seperti yang diberitakan.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan aparatur desa Bongkasa.
Adapun permohonan kuasa hukum Sukena bersama aparatur desa Bongkasa ini diajukan pada Kamis, 5 September 2024 lalu.
Mereka menjamin bahwa, meskipun Sukena dalam tahanan rumah, ia tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta akan kooperatif dalam sidang.
Pernyataan ini juga disampaikan dalam surat permohonan penangguhan penahanan.
Namun, Ida Bagus Bamadewa Patiputra menegaskan bahwa hakim dapat mencabut keputusan tersebut jika Sukena tidak kooperatif.
Sukena yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan, kini dapat kembali ke rumahnya meski tetap berada dalam pengawasan hukum.
Dengan demikian, I Nyoman Sukena bebas dari penjara atas perkara Landak Jawa, dan kini menjadi tahanan rumah dengan wajib lapor.
Editor : Baskoro Septiadi