RADARSEMARANG.ID - Kasus I Nyoman Sukena, yang divonis penjara 5 tahun karena memelihara landak Jawa, telah memicu kontroversi di berbagai kalangan masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan keadilan dalam penanganan pria Bali ini mengingat niat baiknya dalam merawat satwa yang dilindungi tersebut.
Sebelumnya, I Nyoman Sukena diketahui ditangkap lantaran memelihara hewan landak di rumahnya.
Awalnya landak tersebut ditemukan oleh ayah mertuanya di ladang saat dalam masih kecil-kecil.
Setelah ayah mertuanya meninggal, Sukena merawat landak tersebut hingga tumbuh dewasa yang awalnya dua ekor menjadi empat ekor.
Namun, tindakan Sukena ini disebutnya melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hal tersebut mengakibatkan Sukena didakwa dengan hukuman penjara lima tahun dan denda jutaan rupiah.
Menurut pengakuan Sukena, dirinya tidak mengetahui jika Landak Jawa adalah spesies yang dilindungi, dan dia tidak memiliki niat jahat dalam memelihara hewan tersebut.
Kasus I Nyoman Sukena yang pelihara landak ini kian menjadi sorotan warganet, terutama di media sosial yang syarat kontroversi.
Hingga salah seorang netizen ini mengatakan bahwa, Sukena telah menerima peringatan sebelum dijatuhi hukuman.
Menurut netizen ini, Sukena juga mendapat surat dari pihak berwenang untuk menyerahkan landak tersebut.
Namun, Ia tidak mengindahkan peringatan tersebut dan bahkan meminta ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkannya selama merawat landak.
“Sudah diperingatkan dan disurati untuk menyerahkan, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan bahkan meminta ganti rugi pengembalian biaya selama memelihara”.
“Jadi yg belum paham jangan kaitkan dengan kasus lain yg berbeda prosedurnya meski sama sama hewan langka,” ucap netizen @mledukjon di media sosial X.
Netizen tersebut menambahkan bahwa, ketika BKSDA Bali berencana mengambil landak, pemiliknya mengancam akan memusnahkannya jika tidak diberi kompensasi untuk biaya pemeliharaan.
"Just info ketika landak hendak diambil oleh bksda, si pemilik ini mengancam dan meminta ganti biaya pemeliharaan”.
“Kalo tidak hewan dimusnahkan, makanya masuk pidana sudah...semoga paham ya, berpikir dari kedua sisi akan lebih baik kak," kata @mledukjon.
Meski demikian, hal tersebut mendapat sanggahan dari beberapa netizen lainnya yang ikut merasa prihatin atas kasus yang menimpa Sukena.
@lyndaibrahim mengatakan “Okay, I’ll bite. Di titik stlh surat, kan bisa dinas terkait sita landaknya. Apa perlu orangnya dipidana, 1st offense and all?,”
“Kasus lain relevan ditanya sbg pembanding kalau sampai macan dimonetisasi digital lalu anak2nya mati (dan tetap dimonetisasi). Ada keadilan di sana?,” lanjutnya.
“Lah justru wajar dong. Itu hak dia dalam harta. Kalau mau nyita ya wajib bayar biaya makannya. Justru yang salah ya pemda disini ga mau ngasih duit ganti rugi,” tulis @hermangoranov.
Editor : Baskoro Septiadi