Salah satunya, mengenai PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Sebab, mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa ke depan hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah. Yaitu: PNS dan PPPK.
“Jadi, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer, pegawai kontrak, dan sebutan-sebutan lain,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen.
Untuk diketahui, Pemerintah dan Komisi II DPR RI akhirnya menyepakati jadwal pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 27 September.
Kendati demikian, Panselnas CASN belum resmi menetapkan bahwa tanggal yang dimaksud, sebagai jadwal resmi dimulainya pendaftaran,
Artinya, jadwal pendaftaran PPPK 2024 baru sebatas kesepakatan hasil rapat kerja KemenPANRB dan BKN bersama Komisi II DPR pada Kamis (5/9) malam pukul 20.00 WIB hingga Jumat (6/9) pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Update Terbaru Data Statistik Pelamar CPNS 2024 Per 6 September, Total Capai 3,2 Juta Pendaftar
Rapat kerja tersebut juga memunculkan empat alternatif jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan, pemerintah dan Komisi II DPR RI menyepakati alternatif 1, bahwa pendaftaran PPPK 2024 dibuka pada 27 September.
Kendati UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebut hanya ada dua jenis ASN, namun sejatinya mulai tahun depan akan ada 3 jenis ASN. Yaitu: PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Pemerintah sendiri telah mengupayakan penyelesaian masalah honorer melalui tiga peraturan.
Yaitu, Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan.
Serta Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Nah, tiga KepmenPANRB tersebut semuanya mengatur adanya peluang honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. (isk)
Editor : Iskandar