Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Waduh! Server Smartfren Diretas Mahasiswa Hingga Rugikan 350 Juta, Begini Kronologinya

Aris Hariyanto • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 01:27 WIB
Kantor Smartfren Jakarta Pusat.
Kantor Smartfren Jakarta Pusat.

RADARSEMARANG.ID - Seorang mahasiswa diduga berhasil meretas server Smartfren hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp350 juta.

Pelaku diketahui menggunakan pengetahuannya dalam bidang pemrograman untuk melakukan aksi peretasan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Smartfren melaporkan adanya transaksi top-up pulsa yang mencurigakan.

Dari informasi yang dihimpun, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peretasan server Smartfren dilakukan oleh pelaku mahasiswa berinisial SH (28).

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari adanya transaksi pengisian pulsa yang mencurigakan.

Adapun transaksi mencurigakan tersebut terjadi pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 2 Juli, 3 Juli, 8 Juli, dan 10 Juli 2024.

Smartfren segera melakukan investigasi internal setelah mendeteksi transaksi mencurigakan tersebut.

Mereka menemukan bahwa transaksi tersebut berasal dari akses yang tidak sah ke server mereka.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Smartfren melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren menemukan adanya transaksi top up pulsa anomali melalui server eload," ungkap Ade Safri yang dikutip dari berita satu.

Berdasarkan laporan dan bukti yang diberikan oleh Smartfren, pihak berwenang berhasil melacak dan menangkap SH di Bekasi.

Dalam interogasi, SH mengakui perbuatannya dan menjelaskan bagaimana dia memanfaatkan pengetahuan pemrograman untuk meretas server Smartfren.

Menurut Ade Safri, pelaku SH meretas server menggunakan log akses dan kredensial login, hingga menyebabkan kerugian Rp 350 juta.

Ade Safri menambahkan, "SH mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, ia telah melakukan top up pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal melalui peretasan terhadap server eload milik PT Smartfren”.

Akibat dari perbuatannya, SH dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dari UU No. 11 Tahun 2008.

Pasal tersebut mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah mengalami perubahan terakhir melalui UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Baskoro Septiadi
#Server Smartfren #polda metro jaya #MAHASISWA #transaksi elektronik #Server Smartfren Diretas #transaksi top up pulsa