Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ramai Kawal Putusan MA, Apa Hubungannya dengan Umur Kaesang?

Muhammad Iqbal Amar • Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:05 WIB

 

Kaesang Pengarep
Kaesang Pengarep

 

RADARSEMARANG.ID-  Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan lebih pilih putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia minimum calon Kepala Daerah.

Tentu saja hal tersebut kental dengan muatan politik.

Baca Juga: Demo Darurat Indonesia, Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Jateng di Semarang Kawal Putusan MK Soal Pilkada

Yakni terkait erat dengan pencalonan dan umur Kaesang Pengarep supaya bisa ikut serta dalam kontestasi Pilgub.

Seperti diketahui bersama, MK telah menegaskan bahwa usia minimum setiap calon kepala daerah dihitung saat dilakukan penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Padahal, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Hal ini dianggap oleh publik, akdemisi, dan para pakar sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi

 Baca Juga: Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada Ditunda, Begini Penjelasannya

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI akan mengesahkan beleid yang mengatur perubahan keempat terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada dalam rapat paripurna Kamis pagi, (22/08/2024).

Di sisi lain, buruh, mahasiswa, guru besar, dan masyarakat sipil akan mengawali proses tersebut untuk memastikan hasil keputusan DPR RI tidak mencederai konstitusi.

 Titik-titik memancarkan cahaya di Gedung DPR dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

Masyarakat pun penasaran mengenai sosok dan umur Kaesang Pangarep. Apalagi dia merupakan pemimpin partai PSI.

Lantas ramainya keputusan MA, ternyata segini umur Kaesang Pangarep yakni masih berusia 29 tahun.

Baca Juga: 4 Wilayah di Jawa Tengah Ini Disebut Berpotensi Terkena Dampak Gempa Megathrust, Tepatnya di Sekitar Pantai Selatan

Sebab, anak bungsu dari Joko Widodo ini lahir 25 Desember 1994.

Sementara itu, Kaesang Pangarep merupakan anak ketiga dari Joko Widodo dan Iriana.

Dia lahir di Solo, Jawa Tengah pada tanggal 25 Desember 1994.

Kaesang menempuh pendidikan dasar di SD 16 Mangkubumen Kidul, Laweyan, Solo.

Kemudian ia melanjutkan pendidikan menengah pertama di SMP 1 Surakarta.

Selepas SMP, Kaesang melanjutkan di SMA di Singapura, yaitu Anglo-Chinese School International dengan program studi International Baccalaureate. Masih di Singapura dia melanjutkan kuliah di Singapore University o Social Sciences (SUSS) jurusan pemasaran

Hingga Kaesang kini dikenal sebagai pengusaha muda dengan berbagai macam bisnis dan brand yang kuat. Selain itu, Kaesang merupakan pemilik saham mayoritas sekaligus Direktur Utama PT Persis Solo Saestu (PSS), yang menaungi Persis Solo.

Setelah sukses di dunia bisnis, kini Kaesang mulai mengembangkan sayapnya di dunia politik, mengikuti jejak ayahnya dan sang kakak, Gibran Rakabuming yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kaesang pun memilih PSI di awal karier politiknya.

Ia pernah menyatakan minatnya untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. (mia/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#calon kepala daerah #Putusan Mahkamah Konstitusi #Presiden Joko Widod #kaesang pengarep #badan legislasi #Pilkada 2024 #Putusan Mahkamah Agung MA #dewan perwakilan rakyat #umur Kaesang Pengarep #uu pilkada