RADARSEMARANG.ID, Jakarta—Demo mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait manuver Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK tentang batas usia pencalonan kepala daerah, bakal terjadi pagi ini.
Demo tidak hanya diikuti ribuan buruh dan mahasiswa, tapi juga para mantan aktivis juga akan bergabung. Kabarnya, demo mengawal keputusan MK juga bakal diikuti para guru besar, dan akademisi.
“Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut,” demikian dikutip dari undangan aksi yang diterima RadarSemarang.ID pada Rabu (21/8/2024).
Dalam aksi ini, sejumlah tokoh disebutkan akan hadir. Mereka dijadwalkan untuk memberikan orasi. Antara lain, Guru besar filsafat STF Driyarkara, Romo Franz Magnis Suseno, Pendiri SMRC, Saiful Mujani, Guru Besar Fisip UI, Valina Singka Subekti.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Pakar Tata Negara, Bivitri Susanti, Analisis sosial politik UNJ, Ubedilah Badrun juga akan hadir.
Berikutnya: Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, dan masih banyak lagi. Setelah dari MK, aksi juga akan dilakukan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sehari usai putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Situasi di sekitar gedung DPR RI, ribuan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan unjuk rasa tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan menyampaikan, jumlah personel yang dikerahkan mencapai 2.103 orang. "Di DPR 2.013 personel," kata Kombes Susatyo.
Masih menurut kata Susatyo, selain di depan Gedung DPR, pihaknya juga menyiapkan personel gabungan untuk mengamankan unjuk rasa di sekitar Patung Kuda. Jumlahnya ada 1.273 personel.
Rekayasa lalu lintas tetap akan diberlakukan. Hanya saja masih bersifat situasional. Artinya, tergantung situasi dan kondisi di lapangan. Pantauan di lapangan, barrier beton dan kawat berduri sudah terpasang di DPR. Pengunjuk rasa berasal dari berbagai elemen. Yakni, massa buruh, petani, nelayan, mahasiswa hingga masyarakat sipil.
Pengunjuk rasa mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Unjuk rasa bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Unjuk rasa berbarengan dengan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat yang sudah disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyampaikan, ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR tak melawan putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
"Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan," kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa.
Di bagian lain, topik terkait Gedung DPR dan tanda pagar (tagar) #GedungDPR memuncaki trending nomor satu di X (sebelumnya Twitter). Hal itu menyusul banyaknya seruan aksi yang menarget gedung DPR sebagai buntut penjegalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pilkada.
Hingga pukul 08.00 WIB tadi pagi, trending Gedung DPR sudah dibahas lebih dari 136 ribu pengguna. Angka posting-an sebanyak itu berisi sumpah serapah dan kekesalan netizen, warganet di dunia maya atas DPR yang dinilai bobrok dan menjadi alat politik kelompok tertentu untuk melanggengkan praktik dinasti.
"Mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga buruh, akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan depan Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8) #KawalPutusanMK," tulis akun X @C_D3pp.
Netizen lainnya juga kebanyakan menuliskan kekecewaan mereka terhadap DPR yang dianggap sebagai penghianat rakyat. Tak sedikit pula yang memberikan dukungan kepada massa aksi yang akan berdemo hari ini.
"Beli beton dan kawat berduri dari uang rakyat dipakai untuk menghalau aspirasi rakyat. Jangan gentar ke gedung DPR tetap solid fokus ketujuan utama jangan mudah terprovokasi musuh kita bukan polisi atau tni tapi para perusak demokrasi. #KawalPutusanMK," kata akun X @ZulfaJanna2483.
Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.
Sedangkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Yakni minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.
Kesepakatan ini diambil setelah disetujui oleh mayoritas fraksi, kecuali fraksi PDIP dalam rapat Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Kesepakatan itu kembali membuka peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024 di level provinsi alias pilgub.
Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 level provinsi, karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon. (isk)
Editor : Iskandar