Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Awas! Ada Ancaman Pidana bagi Penyebar Video Syur Audrey Davis 6 Menit, Ini Pasal-pasalnya

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:22 WIB
Video Viral Audrey Davis dan pelaku tersebar.
Video Viral Audrey Davis dan pelaku tersebar.

RADARSEMARANG.ID – Jagad media sosial di hebohkan dengan munculnya video tak senonoh yang dilakukan oleh pasangan Audrey Davis dan AP, mantan Audrey.

AP yang berusia 27 tahun ini merupakan pemeran serta perekam video syur Bersama Audrey Davis telah membuat sebanyak 5 video Bersama Audrey yang disimpan di ponsel pelaku.

Salah satunya yakni adegan Bersama Audey Davis yang durasinya mencapai 6 menit yang kini masih menjadi buruan kalangan netizen.

Di media sosial X tagar Audrey Davis masih popular. Banyak netizen yang mencari info terkait video tersebut.

Namun perlu diingat, ada hukuman bagi penyebar video tak senonoh, dari penelurusan  terdapat Pasal-pasal yang mengatur tentang asusila dalam UU ITE adalah Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3).

Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat, mengirim, atau menerima informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan asusila.

Sementara itu, Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan asusila.

Penerapan ketentuan asusila dalam UU ITE bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konten-konten yang dapat merusak moral dan nilai-nilai keagamaan.

Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan nyaman bagi pengguna internet, khususnya anak-anak dan remaja yang rentan terpapar konten asusila.

Dengan penangkapan tersangka, baik perekam maupun penyebar video syur itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengingatkan masyarakat yang memiliki video syur agar tidak melakukan penyebaran ulang.

“Kami harap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video ini. Karena menyebarkan dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan dapat dipidana,” papar Ade Ary. (dka/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#audrey #video viral #video syur #video syur 6 menit #Video #Audrey Davis