RADARSEMARANG.ID - Program bantuan sosial atau bansos lansia PKH (Program Keluarga Harapan) 2024 juga sedang digulirkan oleh pemerintah Indonesia.
Selain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) reguler, Kementerian Sosial RI juga menyalurkan bansos lansia PKH 2024.
Kelompok lanjut usia atau disebut lansia menjadi salah satu komponen penerima bantuan sosial PKH 2024.
Sehingga para lansia yang sudah menginjak usia 70 tahun keatas dan berada dalam keluarga penerima PKH maka berhak menerima bansos Lansia PKH.
Kelompok lansia yang berada di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan sosial non tunai senilai Rp. 600 ribu secara bertahap atau setiap triwulan.
Tentu saja, program bantuan sosial dari pemerintah itu bertujuan untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin melalui bantuan tunai bersyarat, guna meningkatkan kualitas hidup mereka.
Untuk menjadi penerima PKH, keluarga harus memenuhi syarat tertentu, termasuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
Bantuan disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya dan dilengkapi dengan pendampingan sosial serta akses layanan kesehatan dan pendidikan, dengan harapan dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi dan meningkatkan kesejahteraan sosial penerima.
Kriteria Penerima Bansos Lansia PKH
Untuk dapat menerima bantuan sosial PKH bagi lansia, calon penerima harus memenuhi kriteria berikut:
1. Usia 60 tahun ke atas: Lansia yang berhak menerima bantuan ini harus berusia 60 tahun atau lebih.
2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Lansia harus terdaftar dalam KPM yang memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri: Lansia atau anggota keluarga lainnya tidak boleh termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
4. Belum menerima bantuan lain: Lansia atau keluarganya tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Lansia harus terdaftar di DTKS Kementerian Sosial RI.
Cara Mendaftar Bansos Lansia PKH 2024
Pendaftaran bansos PKH 2024 dapat dilakukan melalui dua cara: offline dan online.
1. Pendaftaran Offline:
- Kunjungi kantor kepala desa atau kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Kepala desa akan melakukan musyawarah untuk memverifikasi data dan meneruskan informasi pendaftaran ke pihak kecamatan.
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data sebelum memasukkannya ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Data yang sudah terverifikasi akan disahkan oleh bupati atau wali kota sebagai daftar penerima Bansos PKH.
2. Pendaftaran Online:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.
- Registrasi dengan membuat akun baru, lalu isi informasi pribadi yang valid seperti nama, alamat, dan nomor kontak.
- Masuk ke aplikasi dan pilih opsi “Daftar Usulan.”
- Tambah Usulan dengan mengisi rincian data pribadi dan anggota keluarga.
- Pilih jenis bantuan PKH yang dibutuhkan, dalam hal ini untuk lansia.
- Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak berwenang sebelum konfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat.
Jadwal Penyaluran Bansos Lansia PKH 2024
Bansos PKH 2024 akan dibagikan dalam empat tahap, dengan penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwalnya:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Setiap lansia yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta pertahun atau Rp600.000 per tahap.
Manfaat Bansos Lansia PKH
Selain bantuan tunai, lansia yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH juga berhak mendapatkan:
- Pendampingan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan.
- Akses ke fasilitas kesehatan dan layanan lainnya.
- Bantuan tambahan dari program lain seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
- Dengan mengikuti pedoman di atas, diharapkan lansia yang membutuhkan dapat mendaftar dan memanfaatkan Bantuan Sosial PKH 2024 untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Editor : Baskoro Septiadi