RADARSEMARANG.ID - Bantuan sosial (bansos) yang digulirkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos) masih berlangsung di sepanjang tahun 2024 ini.
Ada beberapa daftar bansos 2024 yang akan dibagian kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Pemerintah masih menaruh perhatian kepada masyarakat kurang mampu atau pra sejahtera dengan menyalurkan sejumlah Bansos Agustus 2024.
Beragam daftar Bansos Agustus 2024 yang akan dibagikan kepada masyarakat di bulan agustus ini. Baik bansos berupa uang tunai ataupun berbentuk bahan pangan.
Penerima bansos harus berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Lantas apa saja bansos 2024 yang akan cair di bulan Agustus ini? berikut sejumlah bansos yang masih akan diberikan kepada masyarakat diantaranya
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Diketahui saat ini bansos Program Keluarga Harapan sedang dalam proses pencairan pkh tahap 3. Penyaluran tahap 3 bansos PKH dijadwalkan pada Juli-September 2024.
Berikut jadwal penyaluran bansos PKH dibagi dalam 4 tahap. Keempatnya adalah:
Tahap 1 (Januari-Maret)
Tahap 2 (April-Juni)
Tahap 3 (Juli-September)
Tahap 4 (Oktober-Desember)
Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Penyaluran bansos PKH dilakukan dengan mentransfer uang bansos langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.
Adapun besaran bansos PKH tidak sama untuk masing-masing kelompok. Berikut rinciannya:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
2. Beras 10 kg
Tak hanya uang tunai, pemerintah juga bakal menyalurkan bansos berupa beras 10 kg pada Agustus 2024.
Dikutip dari laman resmi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), bantuan beras 10 kilogram adalah program pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak mampu/miskin di luar yang sudah rutin menerima PKH, BPNT, BST, dan BLT.
Dirangkum dari situs Badan Pangan Nasional, basis data penerima bantuan pangan beras adalah data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau P3KE.
Sasarannya saat ini adalah sejumlah 22 juta KPM yang terbagi atas kelompok desil 1 sampai dengan 3.
Sebagai informasi, awalnya, bantuan beras 10 kilogram rencananya hanya diberikan sampai Juni 2024. Adapun untuk kelanjutannya, akan dipertimbangkan berdasar anggaran yang dimiliki negara.
3. Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT)
Bansos berikutnya yang disalurkan pada Agustus 2024 adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4.
Bansos BPNT merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Penyalurannya dilakukan bersamaan dengan PKH melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI atau Kantor Pos. Keluarga penerima manfaat (KPM) berhak mendapat uang tunai Rp 200.000.
Pencairan bansos BPNT tahap 4 mulai disalurkan pada awal hingga akhir Agustus 2024. Namun, ada kemungkinan pencairan bakal mundur pada September atau dirapel untuk tahap 3 dan 4.
4. Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD)
Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang disalurkan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta bakal cair Agustus 2024.
Dinsos DKI Jakarta sudah membagikan kartu ATM Bank DKI kepada penerima PKD pada Selasa (23/7/2024).
Setidaknya, ada sebanyak 8.097 orang terdiri dari, penerima KAJ 17.398 anak, penerima KLJ 54.165 lansia, dan penerima KPDJ 6.534 orang yang menerima PKD.
Besaran bantuan PKD sebesar Rp 300.000 per bulannya, selama enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2024. Dengan begitu, penerima PKD akan mendapat total bantuan sebesar Rp 1,8 juta. (mia/bas)
Editor : Baskoro Septiadi