RADARSEMARANG.ID, Semarang - Muhammad Rafi Akbar, alias Cendong, alias Bobo, 20, warga Dusun Dahlia Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap Polrestabes Semarang.
Pria bertato ditangan ini ternyata merupakan pelaku kejahatan penipuan online.
Modus kejahatan ini, pelaku menyebar link produk jual beli melalui salah satu marketplace, namun abal-abal.
Link tersebut disebar kepada korban, lalu ditawari ikut bekerja paruh waktu dan mendapat komisi. Tugas atau kerjanya, korban hanya cukup like produk dari link yang disebar pelaku. Namun, ujung-ujungnya penipuan uang.
Salah satu yang menjadi korban modus pekerjaan tipu-tipu ini, warga Kota Semarang, bernama HM, warga Kecamatan Banyumanik.
Kejadian ini, kerugian yang dialami korban mencapai lebih Rp 1 miliar. Uang tersebut melayang dalam kurun waktu satu bulan.
"Penipuan menggunakan online, ini jaringannya sampai Kamboja, dan untuk korban sendiri kerugiannya mencapai Rp 1,357 miliar. Korban ini, seorang PNS," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024).
"Tersangka ini mempunyai bos, atasannya itu adalah dari negara Kamboja. Yang bersangkutan ini adalah perannya ketua kelompok. Jadi bos ini punya kelompok-kelompok, yang bersangkutan ini adalah kelompoknya. Tugasnya ini adalah mencari korban, yang dimana korban diiming-imingi keuntungan," sambungnya.
Pelaku ditangkap setelah adanya pelaporan dari pihak korban, ke Polrestabes Semarang, pada 26 Maret 2024.
Sedangkan penipuan yang dialami korban ini terjadi sejak 24 Maret 2024, sekitar pukul 13.00. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan lokasi keberadaan dan berhasil diamankan di Sumatera, Kamis (27/7/2024).
"Kami melakukan penyelidikan sampai ke Medan, dan yang bersangkutan ternyata masih berada di Kamboja. Kemudian yang bersangkutan kembali dari Kamboja, sehingga berhasil diamankan oleh tim yang ada di Medan dan dibantu dengan kepolisian Polda Sumatra Utara," jelasnya.
Awal terjadi penipuan ini, korban mendapat pesan melalui chat WhatsApp, dan di dalamnya terdapat link.
Kemudian, berlanjut komunikasi dan mendapat penawaran kerja paruh waktu.
Korban yang tak menaruh curiga, lantaran mengikuti pekerjaan tersebut dan menyetorkan uang sebagai pengerjaan tugas.
"Awalnya korban memberikan uang Rp 10 juta, ini meningkat terus sampai korban di angka Rp 900 juta lebih. Karena korban ingin mengambil uangnya, tersangka ini masih terus menyampaikan apabila ingin mengambil uang harus genap sampai Rp 1 miliar," jelasnya.
Korban yang merasa tertipu, lantas melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang.
Sebelum lepas, atau berniat melaporkan ke Polrestabes Semarang, korban masih sempat dihubungi pelaku, yang pada intinya terus melakukan bujuk rayu supaya mau menyetorkan uang lagi.
"Sehingga korban menambahkan kembali buat uang untuk Rp 1 miliar, namun belum juga bisa diambil. Tersangka masih meng iming-imingi lagi kepada korban, dan korban harus transfer Rp 125 juta," jelasnya.
Namun, hal inipun korban belum bisa mengambil uang miliknya tersebut. Hingga akhirnya melaporkan ke kepolisian lantaran audah tidak sanggup setor uang dan untuk mengejar supaya modalnya kembali.
"Kuta masih terus melakukan pengembangan. Jadi semua uang milik para korban-korban ini berada di Kamboja," pungkasnya.
Sampai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang, dan jerat pasal berlapis, yakni Pasal 28, UU ITE, terkait penipuan online, dan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Ardi Kurniawan menambahkan, uang miliaran milik korban tersebut disetorkan kepada pelaku sejak 4 Maret hingga terakhir 22 Maret 2024.
"Habis 900 itu dalam waktu 1 bulan. Kemudian sampai membayar-bayar lagi termasuk katanya buat pajak, totalnya mencapai Rp 1,3 milyar. Korban yang melaporkan dari Polrestabes Semarang satu orang, tapi kalau dari wilayah lain banyak," jelasnya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi