RADARSEMARANG.ID, Semarang - Nama aplikasi layanan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang disorot anggota DPR RI dan Mahkamah Agung.
Pasalnya, nama Si-Thole yang merupakan akronim dari Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online dinilai berbau seksualitas yakni mirip sebutan alat kelamin laki-laki.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus Frida Ariyani melalui Juru Bicara Haruno Patriadi telah memberikan konfirmasi atas pemberitaan yang beredar luas.
Ia menyatakan, pada dasarnya aplikasi Si-Thole merupakan program berbasis website yang dapat digunakan oleh pengguna layanan, baik masyarakat tidak mampu maupun pengguna layanan umum yang ingin berkonsultasi hukum.
Layanan ini gratis dilakukan melalui chat, video online, maupun secara offline dengan datang langsung di pengadilan.
"Diberikannya nama SI-THOLE atau dalam bahasa Jawa berarti anak laki-laki yang belum dewasa semata-mata adalah untuk memudahkan masyarakat untuk menyebut dan mengingat layanan aplikasi tersebut," katanya memberikan konfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Solusi dari persoalan ini agar tidak menimbulkan konotasi yang berarti negatif, pihaknya lantas mengubah nama aplikasi layanan tersebut Konsultasi Hukum Online Pengadilan Negeri Semarang.
Selain SI-THOLE milik PN Semarang, ada pula nama aplikasi lain di instansi pemerintah yang dianggap nyleneh.
Di antaranya seperti aplikasi SI-PEPEK milik Pemkab Cirebon juga menuai sorotan lantaran dalam menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pepek berarti “kemaluan perempuan”.
Ada pula SIMONTOK yang merupakan layanan milik Pemerintah Kota Surakarta. Dalam KBBI, montok memiliki arti gemuk berisi, gemuk padat, sintal. Kata ini juga digunakan untuk merujuk tentang buah dada yang besar dan berisi.
Sorotan ini mencuat usai Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengkritik sejumlah akronim nyeleneh dan berbau seksualitas itu.
Terpisah, organisasi yang fokus pada perempuan dan anak Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) menilai, dengan memberikan nama-nama yang seksis di aplikasi milik pemerintah, sama artinya dengan pemerintah mewajarkan tindakan seksis lewat penamaan programnya seperti nama-nama di atas.
Ia menilai, nama-nama tersebut bisa didiskusikan kembali dengan mempertimbangkan keterkaitan terhadap isu kekerasan berbasis gender.
"Meskipun ada arti dalam pemberian nama tersebut, tapi menurut kami penggunaan kata-kata tersebut bisa dianggap sebagai pelecehan verbal terhadap perempuan. Pemerintah perlu lebih sensitif terhadap isu kekerasan berbasis gender yang masih terjadi hingga saat ini," kata Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC KJHAM Citra Ayu Kurniawati. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi