RADARSEMARANG.ID - Komisioner BP Tapera buka suara terkait iuran 3 persen bagi peserta yang tidak butuh membeli rumah.
Seperti yang telah di informasikan, potongan iuran 3 persen untuk Tapera diambil dari gaji peserta setiap bulannya.
Menurut BP Tapera, pihaknya menjamin pengembalian iuran kepada peserta setelah masa kepesertaan berakhir.
Heru Pudyo Nugroho, selaku Komisioner BP Tapera, menjelaskan terkait dana pengelolaan Tapera yang dilakukannya.
Menurut Heru, pengelolaan Tapera dilakukan dengan cara peserta menyimpan dana secara berkala dalam waktu yang ditentukan.
Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk pembiayaan perumahan, dan pengembalian pokok simpanan beserta hasil keuntungannya setelah masa kepesertaan berakhir.
BP Tapera didirikan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020.
Tujuannya untuk mengumpulkan dan menyediakan dana jangka panjang yang terjangkau untuk membangun dan pembiayaan rumah yang layak bagi peserta.
Masih menurut Heru, dengan adanya BP Tapera diharapkan kebutuhan akan rumah yang terjangkau dan layak dapat terpenuhi.
Dengan adanya BP Tapera, peserta yang tergolong dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat mengakses manfaat.
Seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), dengan suku bunga yang terjangkau dan jangka waktu pembayaran hingga 30 tahun.
Heru menjelaskan bahwa warga yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama, bisa mengajukan pembiayaan Tapera jika sudah menjadi peserta.
Sementara itu, potongan iuran 3 persen dari gaji peserta setiap bulannya akan diberlakukan mulai tahun 2027, sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Tujuannya untuk mendukung program perumahan rakyat dan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia.
Editor : Baskoro Septiadi