RADARSEMARANG.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menunjukkan sikap tegas terhadap kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan Iuran Tapera ini mengharuskan pekerja untuk membayar iuran sebesar 3% dari upah mereka.
Namun, dalam kebijakannya Tapera juga membuat pengusaha diwajibkan untuk membayar 0,5% dari iuran tersebut.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani memaparkan bahwa, pihaknya telah menunjukkan sikap penolakan terhadap iuran Tapera.
Penolakan tersebut dikatakannya sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Menurut Shinta, kebijakan iuran Tapera ini memberatkan bagi perusahaan dan pekerja.
Pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk program Tapera dianggap menambah beban baru bagi mereka.
Beban sebelumnya terdiri dari jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan sosial kesehatan dan cadangan pesangon sesuai PSAK.
Sedangkan jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.
Shinta berpendapat bahwa tidak perlu menambahkan beban sebesar 2,5% bagi pekerja dan 0,5% bagi pemberi kerja dari gaji.
Hal ini dikarenakan dana BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dioptimalkan dan dimanfaatkan bagi tenaga kerja.
Shinta berharap agar pemerintah menggunakan dana dari ASN, TNI, dan Polri terlebih dahulu untuk menerapkan iuran Tapera.
Jika evaluasi menunjukkan pengelolaan yang baik, maka cakupan tersebut dapat diperluas ke pekerja swasta.
Apindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini.
Menurut mereka, kebijakan iuran Tapera perlu ditinjau ulang agar tidak memberatkan bagi perusahaan dan pekerja.
Editor : Baskoro Septiadi