Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Serayu Malang Terancam Hukuman Mati, Begini Kata Kuasa Hukum Tersangka

Aris Hariyanto • Jumat, 5 Januari 2024 | 15:48 WIB
Tersangka JM (baju oranye) pelaku pembunuhan mutilasi di Serayu Malang terancam hukuman mati.
Tersangka JM (baju oranye) pelaku pembunuhan mutilasi di Serayu Malang terancam hukuman mati.

RADARSEMARANG.ID - Pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya sendiri yang dimutilasi dikabarkan terancam hukuman mati.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Ipda Yudi Risdiyanto selaku Kasi Humas Polresta Malang Kota pada Kamis (4/1).

”Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati,” ucap Yudi yang dikutip dari JawaPos.com.

Diberitakan sebelumnya, terjadi peristiwa pembunuhan sadis yang disertai dengan mutilasi di jalan Serayu Malang.

Pelaku pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial JM (61) yang melakukan pembunuhan terhadap MS (55) istrinya sendiri.

Menurut Yudi, tersangka JM yang melakukan pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap istrinya sendiri itu dijerat dengan pasal berlapis tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal berlapis tersebut sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 340 KUHP, subsider pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004.

Yudi menambahkan, Satreskrim Polresta Malang Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait peristiwa pembunuhan yang disertai mutilasi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Yudi mengatakan bahwa sudah dilakukan otopsi jenazah korban, dan saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasilnya.

Menurutnya, Satreskrim Polresta Malang Kota belum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka JM.

Hal tersebut dikarenakan tersangka masih mengalami trauma setelah melakukan pembunuhan istrinya dengan cara mutilasi tersebut.

Selain itu, Yudi juga memaparkan bahwa tersangka JM kemungkinan mengalami sedikit gunjangan dan timbul penyesalan.

Disisi lain, Kuasa hukum tersangka JM yang diketahui bernama Guntur Putra Abdi Wijaya menyatakan bahwa, pelaku mengakui masih terus terbayang-bayang oleh istrinya setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi.

Guntur mengungkapkan bahwa malam setelah kejadian tersebut, JM merasa dihantui oleh kehadiran istrinya dan tidak dapat tidur dengan tenang.

Kejadian peristiwa pembunuhan dengan mutilasi tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Setelah melakukan pembunuhan mutilasi tersebut, tersangka JM meletakkan potongan tubuh korban (istrinya) ke dalam ember yang terletak di halaman rumah.

Pada hari berikutnya, tersangka JM meminta bantuan kepada tetangga untuk mengangkat ember yang berisi potongan tubuh korban.

Kemudian tersangka JM dikabarkan menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada 31 Desember 2023.

Selanjutnya, jasad korban dievakuasi kepolisian yang melakukan olah TKP pada 31 Desember 2023 kurang lebih pukul 09.27 WIB.

Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, seperti diantaranya linggis dengan panjang kurang lebih satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasad korban.

Editor : Baskoro Septiadi
#PEMBUNUHAN #Malang #mutilasi #hukuman mati #Peristiwa