RADARSEMARANG.ID – Melki Sedek Huang, Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) dicopot sementara dari jabatannya, imbas dugaan kasus kekerasan seksual.
Melki Sedek Huang adalah seorang mahasiswa UI yang aktif dalam pelbagai kegiatan organisasi sekaligus aktivis yang kritis dan kerap menyuarakan pemikirannya terkait kebijakan pemerintah.
Awal kabar penonaktifan sementara Melki ini bermula dari viralnya cuitan akun X (Twitter) adityarizik, @BulanPemalu, pada Senin (18/12/2023).
"ALERTA!!! KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL(?)," tulis @BulanPemalu.
Keputusan pemberhentian sementara Melki ini tertera dalam Surat keputusan (SK-1822-SK WAKIL KETUA-PENONAKTIFAN SEMENTARA) yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifa Anindya, hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
“Penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek, dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, Mahasiswa Fakultas Hukum, sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan,” demikian bunyi isi Surat Keputusan tersebut.
Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya juga membenarkan kabar ini melalui media sosial Instagram-nya, @shifaanindya.
“Dengan segala berita simpang siur yang ada, izinkan saya selaku Wakil Ketua BEM UI, membuat UI merilis SK yag ditunjukkan untuk internal BEM UI mengenai penonaktifan sementara Melki Sedek sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiwa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan,” tulis Shifa, Selasa (19/12/2023).
Akan tetapi, Shifa juga membeberkan beberapa poin yang harus digarisbawahi terkait penonaktifan Ketua BEM UI.
Poin pertama, Shifa membenarkan bahwa Melki kini tengah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, karena berdasarkan Peraturan BEM UI No.1 Tahun 2023, Melki harus dinonaktifkan untuk melanjutkan proses berikutnya.
Poin kedua, berdasar laporan masuk yang telah terverifikasi, sedang dilakukan proses investigasi lebih lanjut, untuk menghasilkan keputusan terlapor terbukti atau tidak terbukti. Sehingga dimohon untuk tidak membuat pernyataan apapun, sampai keputusan akhir dibuat.
Poin ketiga, verifikasi yang dimaksud pada poin kedua adalah proses penilaian dan pemeriksaan yang mencakup bukti dan informasi, yang cukup untuk diproses ke tahap investigasi.
Poin keempat, Shifa memohon masyarakat agar menghormati ruang untuk korban, dan tidak bertanya tentang identitas korban.
Ketika dikonfirmasi mengenai penonaktifan sementara dirinya, Melki mengatakan bahwa ketika dirinya menjabat sebagai Ketua BEM UI di awal 2023, ia merevisi Peraturan BEM UI, agar semua yang terlapor maupun yang diduga melakukan kekerasan seksual, harus dinonaktifkan sementara.
Hal ini dilakukan demi kepastian proses hukum. Sehingga, dapat dikatakan bahwa Melki kini sedang berusaha menaati peraturan yang dibuatnya sendiri.
"Ketika awal menjabat sebagai Ketua BEM I 2023 di Januari lalu, saya berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum," kata Melki, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (19/12/2023).
"Oleh karena itu saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023 yang membuat semua 'yang terlapor' ataupun 'diduga melakukan' harus dinonaktifkan sementara demi kepastian proses hukum. Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," lanjutnya.
Meski demikian, ketika dikonfirmasi atas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Melki tidak mengakuinya, bahkan ia mengaku bahwa belum mendapat surat panggilan apapun.
"Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan ataupun penjelasan dari pihak-pihak yang ada, bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," pungkas Melki.
Editor : Baskoro Septiadi