Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Ada Kesenjangan Gaji, PGRI Usul PPPK Paruh Waktu Digaji Pemerintah Pusat

Riyan Fadli • Jumat, 6 Februari 2026 | 05:44 WIB

KESEJAHTERAAN: Pertemuan antara PGRI dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beberapa waktu lalu.
KESEJAHTERAAN: Pertemuan antara PGRI dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beberapa waktu lalu.

RADARSEMARANG.ID, Batang — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap penuh pada pemerintah pusat untuk bisa ikut menganggarkan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kependidikan, khususnya untuk formasi Paruh Waktu.

Usulan ini mencuat lantaran kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbatas.

Seperti di Kabupaten Batang yang dinilai sudah "lampu merah" untuk menanggung beban gaji pegawai tambahan.

 Baca Juga: Begal Hantui Batang, Polisi Perketat Patroli di Tiga Kecamatan

Ketua PGRI Kabupaten Batang, M. Arief Rohman, mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah disampaikan langsung dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menurutnya, jika penggajian PPPK Paruh Waktu dibebankan ke daerah, akan memicu ketimpangan kesejahteraan yang serius.

“Kami mengusulkan agar gaji untuk mereka, itu dari pusat. Karena kalau dibebankan ke daerah sudah berat,” ujar Arief, Kamis 4 Februari 2026.

Desakan PGRI ini bukan tanpa alasan. Arief yang juga ikut dalam rapat dengar pendapat dengan Baleg DPR RI menyoroti kondisi fiskal daerah yang terjepit regulasi.

Berdasarkan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), batas maksimal belanja pegawai dipatok 30 persen dari total APBD.

 Baca Juga: Drainase Tersumbat Ban Bekas, Jalur Pantura Clapar Batang Sempat Tergenang

Kondisi di Kabupaten Batang saat ini dinilai sudah overload. Alokasi belanja pegawai di Batang tercatat sudah melampaui ambang batas 30 persen.

Artinya, ruang fiskal daerah untuk menggaji tenaga baru, seperti PPPK Paruh Waktu, sudah sangat sempit, bahkan tidak memungkinkan tanpa mengorbankan pos anggaran pembangunan lainnya.

“Kalau dibebankan ke daerah sudah berat. Kemampuan keuangan daerah belum kuat untuk menopang seluruh gaji non-ASN yang diangkat,” jelasnya.

 Selain faktor regulasi 30 persen, PGRI Batang juga menyoroti potensi kesenjangan sosial. Jika gaji diserahkan ke kemampuan APBD masing-masing, maka pendapatan PPPK di daerah "kaya" akan jauh berbeda dengan daerah yang APBD-nya kecil.

Arief mencontohkan perbandingan antara Kabupaten Batang dan Kota Semarang yang memiliki kapasitas fiskal berbeda jauh.

“Kalau sumbernya dari pusat kan sama akhirnya, tidak ada kesenjangan. Kalau (pakai APBD) ini kan antara Batang dengan Semarang beda jauh. Kalau Batang kan (mampu menggaji) sesuai kemampuan yang diterima sebelumnya,” terangnya.

 Baca Juga: 'Panduan Ibu Tiri' Raih Hadiah Utama Digital Comic Awards 2026

Oleh karena itu, PGRI berharap skema penggajian melalui APBN (Dana Alokasi Umum/DAU yang bersifat specific grant) menjadi solusi tanpa membebani keuangan daerah yang sudah kritis.

Anggaran dari pemerintah pusat bisa menambal kesenjangan pendapatan bagi para guru dan tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu.

“Teman-teman dari Baleg merespons baik dan akan segera menyampaikan pada rapat dengan kementerian terkait, agar teman-teman PPPK Paruh Waktu yang penghasilannya masih ada kesenjangan, diharapkan gajinya dari pusat agar ada kesamaan nasional,” pungkas Arief. (yan)

Editor : Baskoro Septiadi
#PGRI #GURU #kesejahteraan #PPPK Paruh Waktu