Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Portal Bambu dan Spanduk Blokir Proyek Nasional Dirusak, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Lapor Polisi

Agus AP • Kamis, 11 Mei 2023 | 17:58 WIB
Meliana Widjaja digandeng dua anaknya, Tommy Widjaja, dan Olivia Grace, saat keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Semarang. (M HARIYANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Meliana Widjaja digandeng dua anaknya, Tommy Widjaja, dan Olivia Grace, saat keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Semarang. (M HARIYANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Pekalongan – Kuasa hukum H Subchan, Zaenudin dan Didik Pramono melaporkan perusakan portal berikut spanduk yang terpasang di lokasi proyek pembuatan tanggul pantai ke Polsek Batang Kota. Perusakan dilakukan oleh orang tidak dikenal berkaitan dengan aksi blokir oleh pemilik lahan.

“Hari ini kami laporkan ke Polsek Batang karena portal bambu dan spanduk mendadak hilang dari lokasi,” ungkap Zenudin, Rabu (10/5/2023).

Zaenudin menyatakan dirinya mengetahui perusakan itu dari saksi yang nelihat kejadian. Pelaku perusakan menghilangkan semua bambu dan spanduk dari lokasi pemasangan.

Kanitreskrim Polsek Batang, Aiptu Hahang Zubair membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait perusakan dan secepatnya akan ditindaklanjuti.

“Secepatnya akan ditindaklanjuti. Kami akan cek lokasinya,” ujar Hahang Zubair.

Diberitakan sebelumnya seorang warga Kota Pekalongan bernama H Subchan melakukan aksi blokir untuk menutup akses proyek pembangunan tanggul raksasa pengendali banjir dan rob di Pantai Slamaran.

Aksi tersebut dilakukan lantaran pemilik lahan diabaikan haknya mulai dari izin lahan untuk dijadikan akses jalan maupun penyerobotan sebagian tanah hak milik secara sepihak oleh pelaksana proyek. (han/bas) Editor : Agus AP
#blokir #proyek pembuatan tanggul pantai