RADARSEMARANG.ID, Saya memulai pagi ini dengan secangkir kopi hangat sembari membedah tajuk utama media massa nasional.
Perhatian saya seketika terhujam pada elegi memilukan tentang kepergian YBR, seorang bocah sepuluh tahun di Desa Naruwolo, Kabupaten Ngada (Kompas, 2026).
Tubuh kecilnya ditemukan tak bernyawa pada akhir Januari 2026 di dalam gubuk bambu berukuran dua kali tiga meter.
Prahara ini diperparah oleh temuan sepucuk surat wasiat mengenai ketidakmampuan membeli buku tulis dan pena seharga sepuluh ribu rupiah.
Kejadian tragis ini merupakan suara patahnya sebuah pena yang seharusnya menjadi tongkat penuntun masa depan bagi siswa di pelosok negeri.
Kerapuhan nasib YBR menunjukkan bahwa beban eksistensial di wilayah periferi sering kali mewujud dalam rupa benda-benda sederhana. Sebatang pena memegang mandat sebagai tiket tunggal bagi seorang anak untuk diakui keberadaannya di dalam ruang kelas.
Saat benda ini tak terjangkau, fungsinya bertransformasi menjadi instrumen penghukuman yang kejam bagi siswa dari keluarga miskin ekstrem.
Fenomena ini menegaskan realitas pahit bahwa di balik janji konstitusi mengenai hak pendidikan, harga sebatang pena sering kali terasa lebih berat daripada harga nyawa manusia.
Eksistensi pena yang begitu berharga tersebut memicu munculnya dua pertanyaan mendasar bagi seluruh pembuat kebijakan.
Pertama, mengapa biaya-biaya personal tetap menjadi algojo mematikan di tengah klaim megah pendidikan gratis?
Kedua, sejauh mana tingkat keparahan obsesi negara terhadap statistik Angka Partisipasi Murni (APM) SD di NTT yang mencapai 97 persen sebagai angka yang buta terhadap penderitaan manusia?
Gugatan ini membawa misi besar untuk mendorong pergeseran paradigma dari keadilan formalitas menuju keadilan pendidikan substantif yang lebih manusiawi.
Kedalaman gugatan tersebut dapat dibedah secara tajam melalui kacamata Nekropolitik yang dikembangkan oleh Achille Mbembe (Mbembe, 2019).
Konsep tersebut merujuk pada kekuasaan berdaulat yang menentukan kelayakan hidup warga melalui mekanisme pembiaran yang mematikan.
Saat negara absen dalam menjamin kebutuhan dasar siswa di daerah terpencil, terjadilah "politik pengabaian" terhadap kelompok rentan.
Ketidakhadiran jaring pengaman tepat saat seorang anak merasa terdesak merupakan bentuk kedaulatan yang membiarkan warganya "mati pelan-pelan" di pinggiran sistem.
Politik pengabaian ini beroperasi secara halus melalui ilusi sekolah gratis yang selama ini berfokus pada aspek operasional lewat Dana BOS. Fokus bantuan pemerintah pusat terbatas pada biaya rutin institusi sebagai bagian kulit luar kebijakan pendidikan nasional semata. Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sering kali menguap di level birokrasi tanpa menyentuh kebutuhan harian siswa di garis kemiskinan ekstrem. Hal tersebut menyebabkan jargon sekolah gratis tetap menjadi barang mewah bagi keluarga yang hidup dengan pendapatan di bawah garis kebutuhan dasar.
Ketidakefektifan Dana BOS tersebut diperburuk oleh sengkarut validasi data kemiskinan seperti Program Indonesia Pintar (PIP). Persentase penduduk miskin di NTT yang mencapai 19,02 persen menunjukkan adanya jurang lebar antara catatan di balik meja dengan realitas ekonomi di lapangan (BPS, 2025).
Digitalisasi data yang dibanggakan pemerintah pusat menyisakan lubang hitam yang lebar bagi penduduk di pelosok desa tanpa akses internet. Kondisi ini menyebabkan bantuan sering kali terlambat sampai atau bahkan luput menjangkau tangan mereka yang berada dalam kondisi paling genting.
Kesenjangan data ini pada akhirnya menghantam struktur sosial masyarakat di wilayah yang menjadi lumbung utama Pekerja Migran Indonesia (PMI). Status NTT sebagai wilayah dengan angka migrasi yang signifikan menciptakan fenomena "yatim struktural" yang jamak ditemui di pelosok daerah (BP2MI, 2025).
Dalam perspektif Pendidikan IPS, kondisi keluarga yang rapuh akibat migrasi ekonomi mengharuskan sekolah hadir sebagai benteng pertahanan terakhir. Sekolah memegang tanggung jawab besar untuk membangun empati sosial bagi anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua mereka demi mencari nafkah.
Sayangnya, panggilan untuk berempati di lingkungan sekolah tersebut berbenturan keras dengan dinding kekakuan prosedur kependudukan. Masalah prosedural KTP orang tua sering kali menjadi tembok penghalang bagi keluarga miskin untuk mendapatkan hak perlindungan sosial dari negara.
Kebijakan pendidikan sering kali terlalu sibuk memenuhi daftar periksa formalitas agar terlihat berprestasi dalam laporan-laporan internasional. Akibatnya, kepekaan terhadap penderitaan manusiawi para siswa semakin memudar dari ruang-ruang rapat pengambilan keputusan.
Kebuntuan empati inilah yang menjadi alasan fundamental bagi rekomendasi penulis melalui empat pilar kebijakan strategis yang konkrit.
Pertama, pembentukan Early Warning System (EWS) kerentanan siswa di tingkat desa yang mengintegrasikan data Dapodik dengan kondisi sosiologis riil keluarga secara real-time.
Kedua, mandatori alokasi "Dana Taktis Personal Siswa" minimal 5 persen dari total Dana BOS yang dapat dicairkan secara instan oleh kepala sekolah untuk kebutuhan alat tulis darurat.
Ketiga, pengerahan "Satgas Penjemput Harapan" tingkat kecamatan untuk melakukan validasi door-to-door terhadap siswa yang absen lebih dari tiga hari.
Keempat, penyusunan kurikulum pelatihan Psychological First Aid (PFA) bagi seluruh guru di wilayah 3T agar mampu mendeteksi gejala depresi siswa akibat kemiskinan sistemik.
Keempat pilar strategis tersebut merupakan fondasi utama untuk mewujudkan harapan besar kita agar tragedi di Ngada menjadi titik balik audit kemanusiaan pendidikan. Negara harus berhenti bersembunyi di balik topeng statistik yang megah namun hampa rasa.
Kita menginginkan lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada martabat siswa miskin di pelosok negeri melalui sinergi data yang lebih humanis. Kita mendambakan wajah pendidikan Indonesia kembali pada khitahnya sebagai rumah perlindungan yang hangat bagi seluruh anak bangsa. Kita memimpikan masa depan saat sekolah menjadi tempat yang paling aman bagi anak-anak untuk merajut cita-cita tanpa rasa takut terhadap jerat kemiskinan.
Cita-cita luhur tersebut akhirnya harus berdiri tegak di atas segala pencapaian di atas kertas mana pun. Keberhasilan pendidikan nasional sejati diukur dari munculnya rasa aman bagi siswa miskin untuk tetap hadir dengan kepala tegak di ruang kelas. Jangan biarkan ada lagi tinta darah yang mengotori rapor putih pendidikan nasional kita.
Tragedi Ngada menjadi pengingat bagi saya untuk senantiasa menjunjung adagium kuno, Salus Populi Suprema Lex Esto—kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Pendidikan harus sanggup menjamin hak hidup setiap anak bangsa, karena negara yang membiarkan seorang anak menyerah demi sebatang pena merupakan negara yang sedang menulis surat kegagalannya sendiri.
Oleh: Prof. Dr. Rasimin, M. Pd., Dekan FTIK UIN Salatiga - Guru Besar Pendidikan IPS
Editor : Tasropi