Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Pendidikan: Gender, Non Diskriminasi, Perlindungan Berkeadilan

Baskoro Septiadi • Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:49 WIB
Photo
Photo

Oleh: Nufitriani Kartika Dewi, S.Pd., M.Pd.I.

RADARSEMARANG.ID - Berangkat dari kesadaran bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia guna menuju peradaban kehidupan yang jauh lebih baik menjadikan pendidikan sebagai kunci perubahan dunia sebagaimana ungkapan Nelson Mandela yang mengatakan bahwa pendidikan adalah senjata paling ampuh yang dapat digunakan untuk mengubah dunia (THe World Bank, 2018).

Mengingat pentingnya pendidikan dalam tatanan kehidupan manusia, duniapun turut menyoroti perkembangan pendidikan dan segala aspek yang terkait di dalamnya baik dalam kebijakan maupun pelaksanaannya.

Pemerataan aksesbilitas pendidikanpun juga turut disoroti oleh dunia bahkan isu ini masih mencuat di mana masih ada diskriminasi dalam pendidikan sehingga UNESCO pun mengkampanyekan Education for All atau yang lebih kita kenal dengan istilah Pendidikan untuk Semua pada tahun 1990 bahkan sempat ditekankan kembali pada tahun 2000.  

Konsep pendidikan untuk semua dimaknai sebagai pendidikan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan, entah itu anak-anak, remaja, dewasa, baik laki-laki ataupun perempuan, tak peduli dari kalangan manapun bahkan berasal dari manapun hingga dalam kondisi seperti apapun pendidikan seharusnya dapat dirasakan oleh semua kalangan tanpa diskriminasi.

Melihat perkembangannya jika gender dalam pendidikan dimaknai hanya sebatas dengan jumlah rasio siswa laki-laki dan perempuan maka di Indonesia sendiri siswa laki-laki masih mendominasi, hal ini dapat terlihat dari data yang ada berdasarkan jumlah siswa baru tahun 2021/2022; pada jenjang pendidikan anak usia dini dalam satuan TK jumlah siswa laki-laki sebanyak 51.39% sementara siswa perempuan sebanyak 48.61%.

Di tingkat SD jumlah siswa laki-laki sebanyak 52.29% dan siswa perempuan sebanyak 47.71%. dan di tingkat SMP jumlah siswa laki-laki sebanyak 51.65% dan perempuan 48.35%. Baru di jengjang SMA jumlah siswa perempuan mencapai 54.70% sementara siswa laki-laki sebanyak 45.30%. Akan tetapi ini tidak berlaku di jenjang SMK, pada jenjang ini siswa laki-laki mendominasi sebanyak 57.81% dan perempuan 42.19%.

Dominasi ini juga berlaku pada siswa yang mengalami putus sekolah, di mana anak laki-laki 57.02% jauh lebih banyak dibandingkan dengan anak perempuan 42.98% (Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, 2022).

Diakui atau tidak rupanya adat masih mempengaruhi akses anak perempuan terhadap pendidikan seperti di NTT jika anak perempuan sekolah di luar daerahnya dan tinggal di rumah kos tanpa didampingi maka harga mas kawinnya akan turun karena dianggap tidak lagi ‘murni’ selain isu adat, anak perempuan juga masih mengalami bias gender di mana orang tua masih memprioritaskan pendidikan bagi anak laki-laki (Kertas Kebijakan3, 2011).

Dan jika keadilan tanpa diskriminasi dalam pendidikan dimaknai sebatas pemerataan pendidikan untuk anak-anak disabilitas maka di Indonesia sendiri merekam bahwa sekolah swasta dengan anak-anak disabilitas lebih banyak 56% dibandingkan dengan sekolah negeri dengan prosentse 44% (Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, 2022).

Pada dasarnya penyebaran pendidikan di Indonesia sudah mengalami kemajuan bahkan pada tahun 2012 jumlah anak usia 0-6 tahun yang mengikuti program pengembangan PAUD sebanyak 15 juta jiwa. Sebagai sebuah kebijakan sosial internasional, Pendidikan untuk Semua terkait erat dengan keprihatinan tentang keamanan dan perdamaian internasional serta hak-hak perempuan.

Akan tetapi isu Pendidikan untuk Semua dengan tujuan pencapaian pembangunan berkelanjutan tidak hanya sebatas itu, tetapi jauh lebih dari itu, karena saat kita berbicara tentang pembangunan dan perkembangan maka sudah pasti isu-isu kontemporer sekaligus tantangan demi tantangan sudah siap menyapa kita dan seolah tdak ada pilihan lain selain turut memusatkan perhatian, menghadapi dan menyelesaikan tantangan tersebut, namun yang menajdi masalah adalah kesadaran, kesiapan dan juga komitmen seluruh pihak untuk mewujudkan Pendidikan untuk Semua yang sebenar-benarnya.

Tantangan terbesar di Indonesia terkait pendidikan adalah bagaimana mewujudkan Pendidikan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan tanpa melihat latar belakang ekonomi, keluarga, ras, gender, letak geografis dan lain sebagainya sehingga benar-benar tercipta pendidikan non diskriminasi dan ramah anak sebagaimana yang termaktub dalam Konvensi Kovensi PBB untuk Hak-Hak Anak tahun 1989 di mana anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi.

(pasal 2); semua tindakan dan keputusan menyangkut anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik anak (pasal 3); anak berhak atas kehidupan (pasal 6); setiap anak dengan disabilitas berhak atas pendidikan, pelatihan dan perlindungan khusus agar dapat menjalani kahidupan secara penuh (pasal 23); tiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas (pasal 28); dan pendidikan perlu menumbuhkan karakter, bakat, kondisi mental dan kemampuan fisik anak dan mengajarkan mereka pemahaman, perdamaian, dan kesetaraan gender dan persahabatan antarmanusia dengan tetap menghormati budaya sendiri dan orang lain (pasal 29) dan tiap anak yang dilukai, diabaikan atau dianiaya atau menjadi korban eksploitasi, konflik bersenjata atau dipenjarakan berhak mendapat perawatan khusus untuk memulihkan keadaan mereka (pasal 39).

Permasalahan pendidikan di Indonesia ternyata masih terkesan tambal sulam di sana sini hal ini memperlihatkan ketidaksiapan dan ketimpangan di beberapa pihak. Isu pertama adalah pendidikan yang berkualitas menjadi lebih komersil sehingga praktiknya hanya anak dengan latar belakang perekonomian lebih serta anak yang bertempat tinggal di tengah kota yang dapat mengakses sekolah tersebut.

Walaupun pemerintah sudah menyediakan sekolah gratis dan juga beragamnya beasiswa yang ditawarkan baik di sekolah swasta akan tetapi masih belum cukup menampung siswa yang berkekurangan untuk mengenyam bangku pendidikan.

Tidak menutup mata sekolah yang sudah memiliki sandar tinggi dalam penjaringan siswa baru pun akan memilih siswa dengan latar belakang yang sesuai dengan kriteria mereka dan bersekolah di sekolah negeri dengan zonasi adalah salah satu upaya pemerintah untuk memeratakan siswa walaupun belum seoptimal dan seobjektif yang diharapkan.

Isu kedua yang nyaris tidak terasa adalah ketimpangan gender dan diskriminasi hal ini seperti yang telah soroti dalam Policy Brief ACDP Indonesia tentang Kesetaraan Gender di Indonesia di mana gender tidak hanya pada aksesbilitas namun hal lainnya, melainkan:

(1) pendekatan pembelajaran yang responsif gender, di mana guru menjadi agen perubahan untuk kesetaraan gender dengan mendukung siswa laki-laki dan perempuan untuk ambil kegiatan tertentu, menggabungkan kesetaraan gender dalam kegiatan belajar mengajar, memberikan perhatian setara kepada siswa laki-laki maupun perempuan;

(2) kesetaraan gender dalam kurikulum, di mana bias gender dalam kurikulum dan materi dilihat dari buku teks yang masih menampilkan gambar, foto bias gender, diperkuat lagi dengan stereotip gender seperti hanya memunculkan gambar anak laki-laki saja, anak perempuan digambarkan sebagai anak yang sering bertanya, memegang kuali panas, tidak mematikan lampu setelah digunakan sementara anak laki-laki digambarkan sebagai anak yang pintar, dapat menjawab pertanyaan dengan benar dan dapat menjelaskan jawaban tersebut kepada teman-temannya. Dengan demikian maka dalam penyusunan materi tersebut perlu menyertakan pendekatan yang sesnsitif gender dan prespektif gender;

(3) pengembangan guru melalui pendekatan sensitif terhadap gender dalam metode pembelajaran seperti dengan Gender Responsive Pedagogy (GRP) yang telah dikembangkan oleh Forum for African Woman Educationalists (FAWE). Guru dilatih untuk lebih menyadari hal-hal terkait gender dan pemahaman bahwa siswa laki-laki dan perempuan memiliki kebutuhan yang berbeda dalam proses pembelajaran serta mengembangkan prekatik pengajaran yang mendukung perlakuan setara dan mengembangkan strategi untuk menghilangkan pelecehan seksual;

(4) pencapaian hasil belajar di mana hasil penilaian Program for International Student Assessment (PISA) menunjukkan pencapaian kemampuan berbahasa siswa laki-laki berada di bawah siswa perempuan. Selain itu stereotip dalam memilih jenis karirpun masih ada di mana anak perempuan untuk berkarir di bidang administrasi, perkembangan anak dan pendidikan dan kesehatan publik sementara anak laki-laki di bidang sains, teknik, teknologi dan hukum. Evaluasi dan diseminasi praktik-praktik yang baik dan prioritas sumber daya dan dana untuk mendukung pengembangan kesetaraan gender yang bermanfaat dan membawa perbaikan menjadi salah satu tantangan utama.

Isu ketiga adalah perlindungan berkeadilan. Seperti yang telah disebutkan di atas melalui GRP guru diharapkan mampu mengembangkan strategi untuk menghilangkan pelecehan seksual. Pelecehan seksual bahkan dewasa ini telah merambah di dunia pendidikan bahkan kini korbannya tidak hanya perempuan tetapi laki-laki. Berdasarkan hasil statisktik yang diambil dari laman resmi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2003 di mana terdapat 20.560 kasus terlapor dengan korban anak laki-laki sebanyak 4.199 anak dan sebanyak 18.200 anak perempuan.

Data ini merupakan data terlapor, artinya sejumlah ini yang terlihat, sementara masih banyak lagi kasus dan korban yang memilih tidak melaporkan dengan berbagai alasan. Melihat krusialnya permasalahan ini, salah satu program prioritas Kemen PPPA-RI adalah meningkatkan peran ibu dan ayah dalam pendidikan anak dan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga edukasi terkait dengan hal ini harus disebarkan baik dalam keluarga, sekolah dan juga masyarakat.

Karena keberhasilan pendidikan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya seperti yang telah dikonsepkan oleh Ki Hajar Dewantara melalui konsep Tripusat Pendidikan oleh karenanya ketiga komponen ini memang harus saling bersinergi satu sama lain di mulai dari keluarga, masyarakat dan sekolah.

Baik di rumah, di masyaakat dan di sekolah yang perlu diterapkan selain pendidikan agama adalah penguatan antara batasan dan rasa aman anak yang tentu saja orang dewasa di dalam keluarga tersebut harus benar-benar sehat dan dapat memberikan rasa aman yang sama bagi anak tanpa pandang bulu. (*/bas)

Mahasiswa S3 Manajemen Kependidikan UNNES

 

Editor : Baskoro Septiadi
#pendidikan #Non Diskriminasi #gender #UNESCO #Perlindungan Berkeadilan