Acara Penandatanganan PKS (Perjanjian Kerjasama) dilaksanakan oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dengan Kepala BHP Semarang yang dibagi sesuai masing-masing wilayah Koordinator.
Ketua PTA Semarang Muhammad Yamin Awie, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengefektifkan kinerja BHP Semarang yang berkaitan dengan PA. Dalam sosialisasi tupoksi BHP ini membuka dan membantu PA dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. "Ke depan adanya kerjasama ini, kami akan memfungsikan BHP dalam memberikan layanan bagi pencari keadilan," ujarnya.
Adapun sosialisasi ini diikuti oleh 35 kabupaten/kota Ketua Pengadilan Agama di Jawa Tengah. Selain bekerja sama dengan BHP, PTA Semarang juga menjalin MoU dengan Kantor Wilayah DJKN Semarang dan DI Yogyakarta kaitannya dengan eksekusi putusan pengadilan seperti lelang.
Kepala BHP Semarang Hendra Andy Satya Gurning mengatakan, dalam putusan perkara perwalian, seyogyanya turut menyertakan BHP. Posisinya sebagai badan pengawas dalam pengelolaan harta yang telah diserahkan kepada wali anak di bawah umur.
Ia menjelaskan, bagi anak di bawah umur yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua, maka mesti dilakukan penunjukan seorang wali. Proses ini mesti diurus di pengadilan untuk memberikan legal standing sebagai wali. Selama ini, berdasarkan KUHPerdata, hanya Pengadilan Negeri saja yang memberikan kuasa pengawasan perwalian pengelolaan harta kepada BHP. Sementara di Pengadilan Agama belum.
"Anak dalam hak keperdataan, khususnya terhadap harta jangan sampai digunakan semena-mena oleh wali. Karena seorang anak ini tidak tahu, apakah dipergunakan untuk kepentingan dia atau tidak. Disitulah peran BHP sebagai badan pengawas," ungkap Kepala BHP Semarang Hendra dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan BHP Semarang, Rabu (27/8).
Hendra menjelaskan, dalam prosesnya ada hak-hak anak yang harus diawasi terutama menyangkut harta, di sinilah peran BHP yang telah diatur dalam KUHP. Pengawasan ini sampai anak tersebut dewasa atau 21 tahun berdasarkan hukum Islam.
Ia menyebut, pentingnya pemahaman yang diberikan pada Pengadilan Agama di seluruh Jawa Tengah supaya harta peninggalan dari orang tua anak di bawah umur dapat digunakan sebagaimana mestinya. Pasalnya selama ini, setelah putusan penetapan wali pihak pengadilan tidak memberikan pengawasan dalam pengelolaan harta. Sehingga tidak menutup kemungkinan dapat menjadi celah penyalahgunaan. (ifa/ida)
Editor : Agus AP