"Pemilik Karaoke sudah kami informasikan, mereka ikhlas bongkar sendiri. Kenapa hari ini mengerahkan ratusan orang," ungkap Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, dilokasi, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: 20 Karaoke Liar di Kawasan Terminal Penggaron Semarang Disegel
Pembongkaran tersebut dilakukan dengan alasan bangunan yang dipergunakan tidak memilki izin. Termasuk juga, tidak adanya perizinan dari Dinas Pariwisata Kota Semarang.
"Dia melanggar, satu, di atas tanah Pemkot. Dua, tidak sewa menyewa, tidak berizin, tidak ber IMB dan tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Karena kalau karaoke pasti ada izin dari Dinas Pariwisata. Berarti liar. Itu tugas kami yang menertibkan," tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan, pembongkaran yang dilakukan pastinya sesuai prosedur. Bahkan, sebelumnya, pihak kelurahan setempat juga telah melayangkan surat teguran kepada pihak yang bersangkutan.
"Pembongkaran kan pasti pakai SOP, teguran satu, dua, tiga dari lurah juga sudah ada. Kan lama banget, sejak 2019. Karena Kadishub menyurati, kami melakukan pembongkaran," tegasnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar juga turun langsung mendampingi pengamanan bersama anggotanya. Setelah dilakukan negosiasi dengan salah satu perwakilan Ormas, kegiatan pembongkaran tersebut batal dilaksanakan.
"Akan dilakukan mediasi ulang. Untuk hari ini dilakukan penyegelan, tidak ada aktifitas apapun sampai dengan hari Kamis (18/11/2021). Sehingga anggota Satpol saya tarik mundur," pungkasnya. (mha/bas) Editor : Agus AP