Jukir liar yang ada di Kota Lama tentu meresahkan, tak jarang mereka membanderol tarif parkir yang tidak wajar, dan tidak memiliki karcis resmi. Bisa saja untuk motor Rp 5 ribu, sementara untuk mobil Rp 10 ribu, bahkan lebih. Ciri lainnya praktik parkir lair biasanya dilakukan di bahu jalan.
"Sebenarnya sudah ada empat kantong parkir di Kota Lama, yakni di Damri, Perhutani, Depan Satlantas, dan Samping Museum DMZ, ini milik swasta yang izin ke Dishub. Selebihnya adalah parkir liar," kata Kepala Dishub Kota Semarang Endro PM melalui Kabid Parkir Joko Santoso, belum lama ini.
Joko meminta agar masyarakat jeli dan tidak parkir di sembarang tempat. Misalnya di bahu jalan ataupun lainnya yang tidak memiliki izin parkir. Pantauan koran ini, parkir liar di Kota Lama ada di belakang Gereja Blenduk, depan Bank Mandiri Berok, sekitar Satlantas Polrestabes Semarang, dan lainnya.
"Masyarakat harus jeli, jangan sampai mencari mudah (parkir, Red), tapi dikenai biaya mahal karena perkir di parkir liar," tuturnya.
Dishub, kata dia, sebenarnya terus berkoordinasi dengan bidang pengendalian dan tata tertib (Daltib) serta tim Saber Pungli Polrestabes Semarang untuk menertibkan beberapa kantong parkir yang ada di Kawasan Kota Lama. Tidak dipungkiri, kadang jukir liar ini kucing-kucingan dengan petugas.
"Sudah sering kita tertibkan, mereka kadang kucing-kucingan. Sebenarnya pengendalian dan penertiban parkir liar ini tidak akan berhasil kalau pengunjung tidak mau parkir di kantong parkir," jelasnya.
Dari empat kantong parkir resmi yang ada, lanjut Joko, sebenarnya memiliki rumah kapasitas yang besar dan mencukupi mengakomodasi pengunjung di Kota Lama. Selain itu juga ada potensi tempat parkir baru di Stasiun Tawang yang sedang direvitalisasi, ke depan juga bisa digunakan pengunjung untuk digunakan sebagai lahan parkir.
"Setiap ada keramaian pasti titik parkir liar ini muncul, nah harusnya pengunjung tetap menggunakan parkir resmi meskipun terkadang berjalan jauh. Karena tarif di kantong parkir ini mengikuti Perwal, namun ada juga yang progresif. Sesuai perwal tarifnya roda dua Rp 2 ribu, dan mobil Rp 3 ribu,"katanya. (den/aro) Editor : Agus AP