Penyegelan ini dilakukan lantaran pihak pengelola menyalahgunakan kos tersebut sebagai tempat mesum. Rumah kos ini sempat digerebek warga pada 9 Agustus lalu.
Lurah Palebon, RT, RW, dan tokoh masyarakat Palebon telah melakukan mediasi dengan pemilik kos Anugerah di Kantor Kelurahan Palebon, Rabu (19/8) lalu. Hasilnya, warga tetap menuntut agar rumah kos ditutup oleh Satpol PP Kota Semarang.
Baca juga : Satpol Panggil Pemilik Kos Mesum
Satpol PP pun langsung bertindak dengan memanggil pemilik kos, dan melakukan penyegelan dengan memasang garis dilarang melintas serta menempel pengumuman disegel.
"Warga dan lurah menyampaikan aspirasi agar rumah kos ditutup, makanya kita tutup,"kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto kepada Jawa Pos Radar Semarang.
Fajar menjelaskan, jika penyegelan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Ia menyatakan, pihak pengelola menyalahkangunakan rumah kos sebagai tempat mesum
"Setelah disegel ini, nanti kita rapatkan dengan Dinas Penataan Ruang, apakah tempat tersebut sudah melengkapi perizinan atau belum," jelasnya
Mantan Kepala Dinas Pedagangan ini menjelaskan, jika memang tak ada perizinan yang lengkap, maka pihaknya dengan tegas bakal merobohkan rumah kos Anugerah yang letaknya di tengah perkampungan warga ini.
"Ya, jelas kalau izinnya nggak ada, akan kami bongkar. Kami segel dulu agar nggak jadi polemik lagi di masyarakat," tambahnya. (den/aro) Editor : Agus AP