RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ahmad Ridho, 23, warga Sikunang, Kejajar Kabupaten Wonosobo diringkus anggota Jatanras Polda Jateng.
Remaja ini diringkus terkait kasus tindak pidana pencurian kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Sasaran yang menjadi pencurian adanya sebuah rumah tunggal sekaligus tempat usaha bernama Toko Amimi, Fashion, berlokasi di Jalan Diengandongsili, Krasak, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, terjadi Kamis (20/3/2025).
Kali pertama yang mengetahui kejadian ini adalah karyawan pemilik toko, yang melihat brankas kasir toko sudah tidak ada ditempat biasanya.
Kemudian, pemilik toko melakukan pengecekan dan ditemukan kerusakan pada penahan pintu roftoop.
Kemudian melakukan pengecekan di luar rumah dan menemukan brangkas sudah tergeletak dalam kondisi rusak di lahan kosong sebelah selatan toko. Diketahui, uang tunai senilai Rp 163.384.000 juga raib.
Kerugian lainnya, sebuah handphone Samsung Galaxy A30 seharga Rp 700 ribu juga hilang.
Merasa telah terjadi pencurian di dalam rumahnya, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Wonosobo.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap Jatanras Polda Jateng.
Selanjutnya digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka berinisial AR, ini yang bersangkutan adalah spesialis pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Subagio kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (16/5/2025).
Modus yang dilakukan, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat tembok samping rumah, dan kemudian menuju lantai tiga.
Selanjutnya, tersangka menuju balkon dan merusak pintu. Kemudian masuk ke dalam toko untuk mengambil brangkas yang berisi uang.
"Tersangka membuka menggunakan peralatan linggis untuk membongkar brangkas pakai linggis di congkel. Kemudian membawa kabur isi (uang) di dalam brangkas," jelasnya.
Barang bukti yang turut diamankan dari tangan tersangka ada yang tunai Rp 20.150.000. Satu buah brangkas hitam kondisi rusak, dua unit sepeda motor, serta handphone dan jam tangan.
"Dia (tersangka) tidak punya pekerjaan, melakukan aksi sendirian. Hasil kegiatan pencurian itu dipergunakan untuk kegiatan dugem dan kegiatan lain," bebernya.
Sampai sekarang pelaku masih mendekam diruang tahanan Mapolda Jateng. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP maksimal kurungan 7 tahun penjara. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi