Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengambilan sumpah bagi Notaris Pengganti Suryani sebagai Notaris Pengganti dari Woro Indrijati yang sedang melaksanakan cuti.
Dalam sambutannya, Yuspahruddin mengingatkan agar Notaris Pengganti wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Sama seperti Notaris pada umumnya, Notaris Pengganti pun wajib berpedoman pada Kode Etik, serta memenuhi kewajiban dan menjauhi semua larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Notaris.
"Hal ini bertujuan agar masyarakat betul-betul memperoleh kepastian hukum dari akta yang dibuat oleh Notaris pengganti," pesan Yuspahruddin.
Ia melanjutkan agar Notaris Pengganti untuk senantiasa mematuhi kewajiban jabatan Notaris. Ia meminta Notaris menerapkan PMPJ dengan penuh tanggung jawab. Serta tak segan untuk melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan sebenar-benarnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Hal ini sangat penting sekali dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Sekaligus melindungi diri Notaris Pengganti sendiri dari risiko terlibat/turut serta dalam tindak pidana" sambungnya.
Turut menyaksikan proses pengambilan sumpah notaris pengganti Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto dan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru F. (ifa/web/bas)
Advertisement
Advertisement
Radar SemarangIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement


