26 C
Semarang
Selasa, 6 Juni 2023

Kakanwil Kemenkumham Jateng Tegaskan Notaris Harus Terapkan PMPJ, Hindari TPPU

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Purwokerto – Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria mencurigakan.

“Apabila pengguna jasa menolak untuk mematuhi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atau Notaris meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pengguna jasa, maka Notaris wajib melaporkan hal tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Yuspahruddin dalam giat bimbingan teknis PMPJ, Senin (27/3).

Kakanwil menjelaskan, dalam hal penerapan prinsip itu, Notaris merupakan salah satu pihak yang melaksanakan penyampaian informasi pemilik manfaat kepada Instansi Berwenang. Hal ini bagian dari keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat dari korporasi akan menutup ruang terjadinya praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme secara efektif,” ungkap Yuspahruddin.

Ia menambah, penerapan prinsip ini menjadi rekomendasi wajib agar Indonesia dapat menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF), suatu badan antar pemerintah yang menetapkan standar efektif dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta ancaman terhadap sistem keuangan internasional.

“Apabila Indonesia berhasil menjadi anggota FATF, maka Indonesia akan dipercaya sebagai negara yang aman dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Hal ini tentu akan meningkatkan jumlah investasi dan memperluas lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Yuspahruddin.

Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, mengharapkan para Notaris di Jawa Tengah ikut andil melaksanakan program Pemerintah tersebut, salah satunya dengan cara segera melakukan Registrasi goAML dan pelaporan PMPJ

“Kalau yang belum mengisi, kami berharap setelah kegiatan ini bisa segera mengisi. Jadi bulan Juni, bisa 100 persen yang telah melakukan pengisian PMPJ,” ujar Nur Ichwan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan melaporkan maksud dan tujuan dari kegiatan. Digelarnya kegiatan ini sebagai upaya memberikan pemahaman tentang dasar hukum dan manfaat pemberlakuan PMPJ bagi Notaris dan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Beneficial Ownership),” jelas Yosi.

Kegiatan diikuti oleh 200 orang Notaris langsung dan ratusan lainnya secara virtual.
Acara pembukaan sendiri, disaksikan oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Kantor Wilayah serta Kepala UPT se Eks Karesidenan Banyumas. (ifa/web/bas)

Reporter:
Ida Fadilah

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya