
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kali pertama DPD Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 Jawa Tengah mengadakan pelantikan calon advokat. Momen ini menjadi pertanda kembalinya organisasi advokat ini setelah lama vakum.
“Ini momen berharga bagi IPHI Jateng, Sebab hingga saat ini baru IPHI DPD Jateng yang melakukan pelantikan calon advokat. Harapan saya ini bisa diikuti IPHI-IPHI lainnya di seluruh Indonesia,” kata Ketua DPD IPHI 1987 Jateng Victor Nizam Ferdinansyah, Selasa (14/3) malam.
Ia menuturkan, saat ini terdapat 400 advokat yang bergabung dengan DPD IPHI Jateng. Sementara untuk DPC di seluruh Jateng sudah terbentuk 22.

Victor menjelaskan, perlu melalui beberapa proses untuk menjadi seorang advokat. Pihaknya membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang akan diselenggarakan pada bulan Mei dan Juni 2023. PKPA itu diselenggarakan sendiri tanpa menggandeng organisasi advokat lainya.
“Pelantikan dilakukan oleh DPP. Setelah itu dilakukan sumpah di Pengadilan Tinggi,” tuturnya.

Sementara Sekertaris Jenderal DPP IPHI 1987, Zakirudin Chaniago menegaskan IPHI 1987 harus bisa menjadi organisasi advokat yang profesional dan diikuti anggota yang bermartabat dan berintergritas. Hal itu sejalan UU Nomor 18 tahun 2003.
“Kami menjaga martabat profesi ini sebagai officium nobile,” imbuhnya.
Di tengah maraknya organisasi advokat saat ini, ia berkomitmen untuk menerapkan single bar. Salah satu upayanya yakni membentuk Dewan Kehormatan bersama advokat. Dewan Kehormatan telah dirumuskan oleh pimpinan organisasi advokat dan akan dideklarasikan. Disebutkannya, Dewan Kehormatan bersama advokat itu terdiri dari berbagai organisasi advokat sebagaimana disebutkan dalam undang-undang yaitu Ikadin, AAI, IPHI, HKHPM,HAPI,SPI,AKHI, dan APSI.
Menurut Zakirudin, adanya Dewan Kehormatan ini bertujuan untuk menertibkan para anggota. Ke depan, pihaknya akan mengintegrasikan hal ini dengan Mahkamah Agung dan Kementrian Hukum dan HAM agar keputusan Dewan Kehormatan memiliki wibawa.
“Untuk menghindari advokat yang bajing loncat, dan markus. Jika Dewan Kehormatan eksis, setiap keputusan memiliki kewibawaan. Jadi pengacara yang dipecat tidak bisa berpindah ke organisasi lain,” tukasnya. (ifa/web/bas)